Berita Banjarbaru
Rumor Perkara RPU Kapuas Dihentikan Berhembus, Begini Jawaban Kasie Pidsus
Kabar tak sedap berhembus terkait proses penyidikan kasus RPU di Kapuas. Namun, kabar itu dibantah oleh Kasie Pidsus Kejari Kapuas
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas, Stirman Eka PS (kiri) didampingi Kasubsi Pidsus, Supritson, saat ditemui di ruang kerjanya.
Akan tetapi, lanjutnya, saat ini dihadapkan pula dengan situasi dan kondisi menghadapi covid-19.
"Tentu ini juga jadi kendala saat ini. Kami mau berinteraksi dengan ahli juga jadi terkendala, tetapi kami tetap laksanakan tugas semaksimal mungkin," ungkapnya.
• Ini Imbauan Satpol PP Kapuas kepada Pedagang Saat Pandemi Covid-19
Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas, Supritson menambahkan bahwa dalam kasus dugaan tipikor RPU tersebut sudah ditetapkan satu tersangka.
"Dalam perkara ini telah ditetapkan satu tersangka yakni inisial H, yang merupakan PPTK, pada tahun 2018 lalu. Kami juga telah memeriksa 17 orang saksi termasuk dari pihak kementerian," beber Supritson.
(banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kasi-pidana-khusus-pidsus-kejari-kapuas-stirman-eka-ps.jpg)