Berita Kotabaru
Fasilitas Pelelangan Ikan di Luar Area Dermaga Tidak Berfungsi, Begini Dampak Masalahnya
Fasilitas pelelangan ikan yang ada di luar area dermaga, tidak bisa difungsikan. Justru,aktivitas menumpuk di dermaga sehingga dikhawatirkan ambruk
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalsel wilayah kerja Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungaiparing, Desa Stagen Kotabaru, Ahmad Nurbani Yusuf, menyatakan selama ini fasilitas tempat pelelangan ikan (TPI) tidak berfungsi. 
 
 Menurut Nurbani, selama ini kegiatan pelelangan dilakukan di atas dermaga. Padahal seharusnya dermaga hanya dikhususkan untuk bongkar hasil tangkapan nelayan dari kapal.
Bahkan tidak hanya semua aktivitas bergelut di atas dermaga, pun dijadikan parkir dan keluar masuk kendaraan angkutan dengan beban berat.
Membuat kekhawatiran pihak UPTD Pelabuhan Perikanan, selaku pengelola pelabuhan PPI. Lantai dermaga tiba-tiba ambruk, apabila dermaga tersebut terus digunakan untuk semua aktivitas dalam waktu yang lama.
• Ajaib, 11 Positif Corona dari Cluster Gowa di Kotabaru Kalsel Sembuh
• Jalasenastri Kotabaru Bagikan Masker kepada Prajurit KRI Fatahillah
• Sijago Merah Ludeskan Rumah Lansia di Handel Irian Kapuas Timur
• DOA BUKA PUASA, Lafaz Bacaan & Artinya dalam Bahasa Indonesia di Ramadhan 2020
Selain itu, yang paling dicemaskan ikan yang dibongkar dari kapal ke atas dermaga, akan mudah terkontaminasi bekas-bekas minyak yang tidak jarang dari ceceran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan.
Diakui Nurbani, menumpuknya kegiatan di atas dermaga. Terutama kegiatan pelelangan ikan, karena TPI khusus fasilitas untuk itu (lelang ikan) yang sudah ada di luar area dermaga tidak bisa difungsikan.
Pihaknya tidak bisa memfungsikan TPI untuk meminimalisir kegiatan di atas dermaga, sebab TPI masih menjadi aset Pemerintah Kabupaten.
"TPI masih milik Pemerintah Daerah. Baru diserahkan menjadi aset Provinsi yakni kantor administrasi, kesyahbandaran dan dermaga. Lainnya belum," jelas Nurbani kepada banjarmasinpost.co.id, kemarin.
Padahal meski belum diserahkan ke Provinsi, Pemerintah Daerah bisa memfungsikan TPI untuk kegiatan pelelangan ikan. Sehingga kegiatan tidak tertumpuk di dermaga.
"Habis ikan dilelang dinaikan ke mobil tidak lagi masuk ke dermaga. Di dermaga hanya khusus bongkar ikan. Pemerintah Daerah bisa memfungsikan TPI, walau aset itu belum diserahkan ke Provinsi," katanya.
Terpisah, pantauan di lapangan tidak digunakan untuk kegiatan lelang ikan, fasilitas TPI hanya dipakai tempat parkir sepeda motor.
Sementara hingga berita diturunkan belum didapat konfirmasi resni dari pihak Dinas Perikanan Kotabaru.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											