Berita Tabalong
Napi Asimilasi Lapas Maburai Dibekuk di Bedakan, Dalangi Perampasan Handphone
Diduga terlibat aksi perampasan handphone, Taufikurahman alias Upik (28), kini kembali harus merasakan proses hukum.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Diduga terlibat aksi perampasan handphone, Taufikurahman alias Upik (28), kini kembali harus merasakan proses hukum.
Pelaku kembali harus merasakan proses hukum karena baru saja mendapatkan asimilasi atas hukuman dari kasusnya terdahulu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (1/5/2020), membenarkan pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan diamankan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung pada
Rabu 29 April 2020 malam sekitar pukul 22.00 wita," katanya.
• Lukai Polisi, Napi Asimilasi Ditembak Mati, Ditemukan Surat dari Kemenkumham di Saku Celana
• Alasan Napi Asimilasi Kambuh Lagi dan Berbuat Kriminal, Kurangnya Persiapan atau
• VIDEO 41 Narapidana Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Dapatkan Asimilasi
Petugas mengamankan pelaku saat sedang berada di sebuah rumah bedakan di Jln Ahmad Yani, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone yang diduga hasil rampasan.
Dari data yang didapat, pelaku sendiri merupakan Napi Lapas Maburai yang mendapat asimilasi.
Tersangka, pernah terlibat kasus pembunuhan dan dua kali kasus pencurian dalam kekerasan.
Sementara itu untuk kasus perampasan handphone yang kini membuat pelaku kembali diamankan dilakukannya Jumat (17/4/2020) siang sekitar pukul 12.30 wita, di Taman Giat Kota Tanjung Kec. Tanjung, Tabalong.
• Dapat Asimilasi Napi Pelaihari Lakukan Sujud Syukur Hingga Rekam Video
• Napi Program Asimilasi Asal Tanahbumbu Dapat Bantuan Sembako, Mereka Juga Diberi Pekerjaan Ini
Pelaku merampas handphone dari korban yang saat itu sedang bermain bermain di Taman Giat kota Tanjung.
Pelaku merebut handphone dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dan membuat korban mengalami kerugiaan material sebesar Rp. 2.500.000. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-perampasan-hp-taufikurahman-alias-upik-28.jpg)