Wabah Virus Corona

Alasan Napi Asimilasi Kambuh Lagi dan Berbuat Kriminal, Kurangnya Persiapan atau

Polri menangkap kembali 13 orang narapidana (napi) yang melakukan kejahatan setelah sebelumnya mendapat asimilasi

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Polisi mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian pabrik kertas di Solo, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan napi asimilasi dari Lapas Kendal, 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Program asimilasi Kemenkumham dengan Mengeluarkan napi menjadi masalah, banyak napi yang kambuh lagi dan berbuat kriminal

Polri menangkap kembali 13 orang narapidana (napi) yang melakukan kejahatan setelah sebelumnya mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait wabah Covid-19.

Pembebasan mereka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam keputusan Kemenkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu pembebasannya karena para tahanan dinilai sangat rentan terhadap penyebaran virus corona.

Lalu mengapa para napi tersebut kembali berulah ketika kembali di tengah masyarakat?

Baru Bebas Berkat Covid-19, Mantan Napi ini Lakukan Aksi Pencurian di Balangan

Tak Gelar Tarawih dan Bukber, Masjid Istiqlal Hilangkan 17 Program di Ramadhan 2020

Putra Mahkota Arab Saudi Beli Klub Liga Inggris disaat Negaranya Terlilit Utang akibat Covid-19

Cerita Sedih Perawat Pasien Corona, Diusir dari Kontrakan hingga Gugur dalam Tugas

Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono menjelaskan, setidaknya ada 4 kemungkinan mengapa mereka kembali berulah:

1. Tidak ada efek jera


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memperlihatkan barang bukti dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan napi asimilasi yang baru bebas beberapa hari.(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Menurut Drajat, kemungkinan pertama adalah hukuman yang diberikan tidak membuat para napi jera.

"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat pada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Lanjutnya, represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera.

"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," katanya.

Drajat menjelaskan, ketika napi berada di dalam penjara ada yang bisa bergaul dengan baik, mendapat makan secara rutin, dan hal-hal lain yang justru memudahkan hidupnya. Sehingga napi betah di penjara dan tidak merasa jera.

2. Minim persiapan


Ilustrasi(thawornnurak)

Kemungkinan kedua menurut Drajat adalah karena tidak adanya persiapan untuk bertahan hidup di dunia luar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved