Wabah Virus Corona

PNS Dilarang Mudik dan Tak Diizinkan Cuti, Begini Nasib THR dan Gaji-13 ASN

Dilarang mudik dan cuti, begini nasib pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 ASN atau PNS

Editor: Didik Triomarsidi
istimewa/abbas
Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Pengetatan kehadiran merupakan bagian dari program Pemkab Batola untukl penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Oktober 2018 lalu. 

1. Pemerintah anggarkan Rp 29 triliun untuk THR PNS

PNS tak perlu cemas menghadapi krisis akibat wabah virus corona.

Tak seperti buruh yang sedang cemas menanti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau masyarkat kecil yang menunggu uluaran tangan dari bantuan sosial (Bansos).

Apalagi saat ini pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS.

Seperti dilansir Kontan dalam artikel 'Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair'

2. Lebih sedikit dari rencana sebelumnya

Anggaran THR PNS tahun ini jumlahnya memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang rencana sebelumnya Rp 35 triliun.

Sebab sejumlah pejabat negara dan pejabat eselon I dan II tidak termasuk sebagai penerima THR Lebaran tahun ini.

"Sekarang jadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber di lingkungan pemerintah kepada KONTAN, Rabu (29/4).

Sumber tersebut mengaku, pemangkasan anggaran THR PNS dilakukan lantaran ada penghematan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.

Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.

Target pemerintah, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved