Kriminalitas Tabalong
Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Residivis di Tabalong ini Kembali Diamankan
Pria yang mengaku warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong ini telah diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat berusaha membuang barang bukti, Pakhrijani alias Ungik (31), kini tak bisa lagi lari dari proses hukum di Polres Tabalong.
Pria yang mengaku warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong ini telah diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (6/5/2020) malam sekitar pukul 19.20 Wita.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di Pasar Plambon RT 14 Kelurahan Pembataan, kecamatan Murungpudak, Tabalong, Kalimantan Selatan.
• Heboh Via Vallen Akan Pensiun demi Hijrah, si Pedangdut Jelaskan Ini ke Raffi Ahmad & Nagita Slavina
• Gemar Matematika untuk SD Kelas 4 5 6 Belajar dari Rumah TVRI Jumat, 8 Mei, Kelipatan Bilangan
• Tak Konsisten Soal Naiknya Tarif Listrik, Ombudsman Nilai PLN Tak Profesional
Adapun barang bukti dalam penangkapan terhadap pelaku ini berupa satu bungkus plastik klip yang berisi satu paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.
Kemudian juga disita satu buah kotak yang jadi tempat menyembunyikan paketan sabu dan satu buah handphone warna biru muda.
Informasi didapat, pengungkapan terhadap pelaku yang ternyata residivis kasus narkoba ini diawali sekitar pukul 18.00 Wita saat anggota satresnarkoba mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi jual beli sabu.
Selanjutnya info ini ditindaklanjuti petugas dengan langsung melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Plambon.
Kemudian sekitar pukul 19.20 wita petugas melihat seseorang yang mencurigakan dan ketika didekati seperti membuang sesuatu ke tanah.
Setelah diperiksa petugas ternyata ditemukan satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi satu paket serbuk bening diduga sabu-sabu.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku dan hasil pemeriksaan saat itu pelaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenal.
Dimana paketan diduga sabu tersebut diambilnya di sebuah pot bunga yang ada di Jln Jaksa Agung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (8/5/2020) membenarkan telah dilakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
