Berita Tabalong
BPOM Kembali Periksa Ritel dan Takjil di Tabalong, Dapati Rhodamin B
Petugas BPOM HSU menemukan adanya takjil Ramadan mengandung bahan berbahaya saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Petugas BPOM HSU menemukan adanya takjil Ramadan mengandung bahan berbahaya saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten Tabalong.
Bahan berbahaya yang ditemukan petugas adalah berupa pewarna Rhodamin B pada produk minuman yang dijual warga.
Temuan ini didapat dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan BPOM HSU untuk kedua kalinya di wilayah Tabalong dalam Ramadan ini.
Kepala Kantor BPOM di Kabupaten HSU, Bambang Hery Purwanto, yang dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020) membenarkan adanya temuan bahan berbahaya tersebut.
• Periksa Ritel dan Takjil di Tabalong, Petugas BPOM Temukan Pangan Tanpa Izin Edar
• Petugas BPOM di Kabupaten HSU Periksa Bahan Makanan dan Takjil
• Daftar Obat Herbal yang Disarankan BPOM untuk Cegah Virus Corona atau Covid-19
Menurut Bambang pihaknya terus melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk kegiatan yang merupakan kedua kalinya di wilayah Kabupaten Tabalong dilaksanakan pada12-13 Mei 2020.
Sasarannya melakukan pemeriksaan terhadap enam sarana distribusi pangan atau ritel yang ada di Tabalong dan 31 produk makanan Ramadan atau takjil.
Hasilnya, dari enam sarana distribusi didapati empat sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan dua sarana memenuhi ketentuan (MK).
Sarana yang TMK karena ditemuka menjual produk kadaluwarsa, rusak dan TIE (tanpa izin edar) yang masih terpajang di etalase toko.
Sedangkan dari pengawasan sampling takjil sebanyak 31 produk pangan, hasilnya 30 memenuhi syarat (MS) dan satu yang tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu sirup merah yang mengandung rhodamin B.
31 sampel makanan atau takjil tersebut diambil petugas dari beberapa pedagang yang ada di Pasar Tanjung, di kawasan simpang tiga Taman Tanjung dan juga di Pasar Kelua.
"Terhadap temuan yang masih menggunakan bahan berbahaya Rodhamin B kita minta kepada penjual untuk menarik produk minuman yang mengandung bahan berbahaya tersebut," tegas Bambang.
• VIDEO BPOM HSU Temukan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Diperjualbelikan Secara Online
• Waspada! Inilah Kandungan Obat yang Disorot BPOM pada 2019, Ranitidin hingga Metformin
Selain itu memberikan surat peringatan untuk tidak kembali menjual minuman mengandung bahan berbahaya Rodhamin B.
"BPOM di masa pandemi Covid-19 ini tetap melakukan pengawasan makanan dan minuman di toko atau minimarket dan juga sampling wadai Ramadhan untuk memastikan produk pangan tersebut aman dikonsumsi masyarakat," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
