Berita Tabalong
Periksa Ritel dan Takjil di Tabalong, Petugas BPOM Temukan Pangan Tanpa Izin Edar
Sampel diambil dari makanan dan minuman seperti babongko, bikang, gorengan, amparan tatak, sari india, agar-agar busa, es buah, es melon dan lainnya.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemeriksaan pangan dan takjil dilakukan Kantor Badan POM di Kabupaten HSU untuk beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini dilakukan dalam pelaksanaan program intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 tahap II.
Kepala Kantor BPOM di Kabupaten HSU, Bambang Hery Purwanto, Kamis (7/5/2020), menyampaikan sasaran yang menjadi lokasi pemeriksaan sarana distribusi pangan atau ritel dan pedagang takjil.
"Pemeriksaan di Tabalong dilakukan Selasa 5 Mei 2020 tadi," ujar Bambang.
• Penampakan Makam Didi Kempot Sehari Setelah Meninggal, Sobat Ambyar Berdatangan
• Pakai Mukena, Luna Maya Bawa-bawa Nama Olla Ramlan, Fotonya Langsung Disorot
• 40 Hari Disekap di Batam, Inul Daratista Dilempar ke Rawa-rawa, Bersyukur Masih Perawan saat Pulang
Untuk sarana distribusi pangan atau ritel yang diperiksa lokasinya di seputaran Kecamatan Tanjung dan pedagang takjilnya yang ada di Pasar Kelua, kecamatan Kelua.
Dalam pemeriksaan, imbuhnya, tim mendatangi tiga sarana distribusi atau ritel pangan, dengan hasil satu sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Ini karena masih ditemukan adanya beberapa produk pangan yang ternyata tidak memiliki izin edar dijual di etalase.
Sedangkan untuk dua sarana distribusi pangan lainnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan telah Memenuhi Ketentuan (MK).
"Selain itu kami juga melakukan sampling terhadap pangan untuk berbuka puasa atau takjil sebanyak 22 sampel," ujarnya.
Sampel diambil dari makanan dan minuman seperti babongko, bikang, gorengan, amparan tatak, sari india, agar-agar busa, es buah, es melon dan lainnya.
Pengujian sampel dilakukan dengan menggunakan rapid test kit formalin, boraks, rodhamin B dan juga methanyl Yellow.
Dari hasil uji sampel, 22 panganan berbuka puasa itu dinyatakan memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											