Berita Banjar

Ini Kata Sekda Banjar Terkait Ibadah Salat Tarawih saat Pemberlakuan PSBB

Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman menekankan selama PSBB di Kabupaten Banjar, tak boleh ada aktivitas perkumpulan lagi termasuk aktivitas peribadatan.

Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa/Diskominfo Banjar
Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jelang penerapan PSBB di Kabupaten Banjar Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman menekankan selama PSBB tak boleh ada aktivitas perkumpulan lagi termasuk aktivitas peribadatan.

Terangnya dalam Vidcon Jumat (15/5/2020) tak boleh lagi ada perkumpulan masa dalam jumlah banyak tersebut berdasarkan pada Perbup, Pergub, dan Permenkes hingga undang-undang karantina wilayah untuk kesehatan.

Jika warga terangnya masih melaksanakan peribadatan dalam jumlah banyak misalnya tarawih maka akan ada tindakan hukum yang nantinya akan diketuai oleh Kejaksaan Negeri, dan unsur lain yakni Kasat Reskrim, dan Kasi Pidum.

"Kalau tetap melanggar maka bisa saja ada penuntutan dan kalau memungkinkan bisa saja dilakukan sidang," sebutnya.

Positif Covid-19 di Banjar Tambah 6 Kasus, Tertular dari Transmisi Lokal di Banjarmasin

PSBB Kabupaten Banjar, Ini Syarat Bisa Melintas di Jalur Simpang Empat Sungai Tabuk

Update Covid-19 di Kalsel : 4 PDP Meninggal Dunia

Bacaan Doa Khusus Anjuran Rasulullah SAW Saat Shalat Tahajud di 10 Hari Terakhir Ramadhan 1441 H

"Kami memohon kepada masyarakat untuk kesabarannya berdiam diri di rumah pada pelaksanaan PSBB ini, adapun jika beraktivitas di luar rumah harus menjalankan prinsip-prinsip protokol kesehatan guna memutus dan mengendalikan penyebaran Covid-19, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan pada air mengalir pakai sabun, pada kegiatan usaha yang masih berjalan," jelasnya.

Sekda Banjar berharap PSBB berjalan maksimal dengan dukungan penuh masyarakat. PSBB di Kabupaten Banjar dilaksanakan pada enam Kecamatan yaitu Martapura Kota, Martapura Timur, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, serta Tatah Makmur yang akan diberlakukan pada Sabtu 16 Mei 2020 pukul 00.01 Wita.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved