Berita Banjarbaru
Sebagian Pedagang Pasar Bauntung Tetap Buka Lewat Jam 3 Sore, Ini Pendapatnya
Hari kedua PSBB Kabupaten Banjar, para pedagang di Pasar Martapura belum sepenuhnya taat aturan jam operasional berjualan
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hari kedua PSBB Kabupaten Banjar, para pedagang di Pasar Martapura belum sepenuhnya taat aturan jam operasional berjualan.
Seperti kondisi pada Minggu (17/5/2020), terpantau tak semua pedagang pasar pagi bejualan hingga pukul 3 sore.
Masih banyak pedagang yang masih tetap melayani pembeli dan ogah tutup sesuai jadwal. Pengunjung juga masih berdesakan masuk ke pasar
Menarik lagi petugas dari berbagai unsur yang menjaga pintu masuk pasar juga tak ada yang mengingatkan pedagang. Petugas hanya mengawasi pengendara yang masuk ke lingkungan pasar tak memakai masker.
Salah satu pedagang emas di Pasar Martapura, Bijuri mengaku sesuai aturan dari pemerintah pedagang pasar pagi harus tutup pukul 3 sore, ia pun ikhlas menaatinya.
• Penjagaan Pos PSBB Lingkar Selatan Didominasi Truk Ekspedisi, Begini Kondisinya
• Penjaja Jasa Tukar Uang Pecahan Bertebaran di Jalan Lambung Mangkurat, Ini Alasannya
• Setelah 176 Reaktif Hasil rapid test Covid-19, GTPP Covid-19 Banjarmasin Gelar Swab Massal
"Ya, kita ikuti anjuran pemerintah, selama PSBB jam 15.00 wita kita sudah tutup," ujarnya.
Meski toko disamping tempatnya berjualan masih ada saja yang belum tutup pada jam yang telah ditetapkan, ia mengaku tak perduli. Ia mengaku yang penting dirinya sudah mengikuti aturan.
Selain Bijuri, Hakim, pedagang kosmetik di Pasar Martapura belum menutup dagangannya.
"Ini mau tutup juga," ujarnya.
Ditanya adanya pembatasan jam berjualan, Hakim mengaku sudah tahu. "Kemarin saya tidak jualan, baru hari ini jualan, jadi baru tahu juga tadi," tambahnya.
Sebelum penerapan PSBB ungkapnya tokonya biasanya tutup sekitar pukul 4.30 sore. Ia mengaku ikhlas jika harus tutup lebih awal meskipun kini pembeli jauh berkurang dari sebelumnya.
Diketahui Kabupaten Banjar secara resmi menetapkan PSBB sejak Sabtu (16/05/2020) dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan hingga Sabtu (29/5/2020).
Dalam pelaksaan PSBB ada beberapa peraturan yang harus ditaati para pedagang di pasar yang dikelola Pemkab Banjar dan pengunjung. Diantaranya jadwal operasional pasar.
Pasar subuh misalnya dimulai dari pukul 4 subuh hingga 9 pagi. Pasar pagi dari pukul 9 pagi hingga 3 sore. Pasar malam dari pukul 4 sore hingga 9 malam.
Bahkan sebelumnya disebutkan jika tak menutup lapak sesuai jadwal maka akan diblacklist dari pasar manapun di Kabupaten Banjar.
Empat pintu masuk pasar Martapura terpantau juga dijaga ketat. Pengedara yang ingin masuk pasar akan dicek indentitasnya dan diwajibkan memakai masker.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
