Berita Kapuas

Wakil Bupati Kapuas Ingatkan Disiplin PNS, Ini Pesannya

Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menyatakan kewajiban setiap PNS untuk melaksanakan disiplin Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/dok
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menyatakan kewajiban setiap PNS untuk melaksanakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi yang non PNS menyesuaikan dengan PNS.

Ia menerangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," bebernya, Minggu (17/5/2020).

GTPP Covid-19 Kalsel dan Banjarmasin Disinfeksi Sejumlah Pasar

Satpol PP Banjarbaru dan Disperindag Lakukan Penertiban PKL Pasar Bauntung, Begini Kondisinya

PSBB di Banjarmasin, Bisa Belanja Tanpa Harus ke Luar Rumah Melalui Alfamart Kring

Lebih lanjut, ia mengatakan penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan dengan mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu implementasi dalam peraturan tersebut adalah dengan adanya absensi pegawai yang dilakukan setiap hari jam kerja.

Untuk itu ia menegaskan dan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan para Camat untuk melaksanakan absensi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.

"Dasar hukum ataupun peraturan-peraturan pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan Pegawai Negeri Sipil agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ungkap Nafiah.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved