Pilkada Serentak 2020
Penyelenggaraan Pilkada 2020 Bakal Libatkan Kemenkes dan GTPP Covid-19
Berikhtiar memberi rasa aman, KPU RI libatkan Kemenkes dan Gugus Tugas dalam penyelenggaraan pilkada serentak dengan protokol Covid-19.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah menyepakati, pilkada serentak tetap digelar.
Karena itu pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rencana supaya pemilihan berjalan lancar, dengan skenario pelaksanaannya masih di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Salah satunya, bakal melibatkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU RI, Viryan Azizi,,mengatakan, upaya pelibatan Kemenkes dan Gugus Tugas dilakukan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia, WHO, dan pemerintah.
"Kami berikhtiar memberi rasa aman. Melibatkan stakeholder terkait untuk terlibat penyelenggaraan pilkada dengan protokol Covid-19. Sinergi Kemenkes dan Gugus Tugas," kata Viryan, dalam diskusi daring, Sabtu (30/5/2020).
Menurut dia, pihaknya mempunyai pilihan untuk melibatkan Kemenkes dan Gugus Tugas tidak hanya pada saat perencanaan.
• BREAKING NEWS - Tito, KPU dan DPR RI Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
• KPU RI Targetkan Hari H Pilkada 2020 Terlaksana September 2020
• 200 Juta Data Kependudukan Dibocorkan Hacker, KPU: Itu Softfile DPT Pemilu 2014
• Gawat! Hacker Mengaku Miliki Data 200 Juta Warga Indonesia dari Situs KPU
• Ketua Bawaslu RI Abhan Janji Akan Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020
• Bawaslu RI Minta Tak Hanya Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Netral Tangani Pelanggaran Pemilu
Namun, kata dia, otoritas terkait perlu dilibatkan hingga tahap penyelenggaraan.
"Penting bagi KPU dalam waktu dekat memutuskan alternatif pelibatan Kemenkes dan Gugus Tugas secara profesional di pusat dan 270 penyelenggara pilkada," kata dia.
Dia menjelaskan, ada tiga alternatif pilihan pelibatan Kemenkes dan Gugus Tugas.
Pertama, melakukan koordinasi secara berkala melalui rapat-rapat rutin.
Kedua, membentuk kelompok kerja kesehatan Pilkada. Ketiga, membentuk
Komite Kesehatan Pilkada. "Opsi optimal bermuara pada bagian proses. Bagaimana secara efektif menghadirkan penyelenggaraan pada masa Covid-19 yang menjamin kesehatan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).
“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.
Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Berencana Libatkan Kemenkes RI dan Gugus Tugas dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisioner-komisi-pemilihan-umum-kpu-viryan-aziz-1.jpg)