Berita Jakarta
Polemik Gaji ke-13 PNS 2020, Diperkirakan Cair Akhir Tahun dan Berapa Besarannya Belum Jelas
Masalahnya menurut Kemenkeu pembahasan gaji ke-13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hingga saat ini Gaji ke-13 PNS 2020 masih menjadi polemik, namun ada kemungkinan cair akhir tahun 2020.
Masalahnya menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pembahasan gaji ke-13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November.
Padahal sesusai tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun.
Sementara besaran gaji ke-13 PNS biasanya lebih besar dari THR, rincian dan besarannya diulas dalam artikel ini.
• Seorang Pria Mendadak Lari Keluar Hotel Tanpa Busana, Ketakutan Melihat Sosok Waria Sadis Ini
• Cara Pendaftaran UTBK-SMBMPTN 2020, Tes Makin Sederhana dan Dibuka Selasa 2 Juni 2020
• DAFTAR LINK Terbaru Belajar dari Rumah, Ada 23 Sumber yang Menjadi Rekomendasi Kemendikbud
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sempat mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian Gaji ke-13 bagi para ASN pada April lalu.
"Untuk Gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dikutip dari Kontan dalam artikel "Pembahasan Gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun" yang diunggah Sabtu (25/4/2020).
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran Gaji ke-13 juga belum dibahas.
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Mundurnya jadwal pencairan Gaji ke-13 dikerenakan Pemerintah Indonesia tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau COVID-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair 15 Mei lalu pun berkurang.
• Berikut Dampak-dampak Pergeseran Tahun Ajaran Baru ke Januari 2021, Anak Stres & Gaji Guru Terpotong
• VIRAL Facebook, Novi Jual Paket Bantuan Sembako di Media Sosial, dari Pak Jokowi Tidak Dapat
Besaran Gaji ke-13
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS (shutterstock)
Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",
Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.