Kriminal Tabalong
Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polres Tabalong di Rumah Kontrakan
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Polres Tabalong, pelaku pencurin motor di Kota Tanjung diciduk di sebuah rumah kontrakan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Belum sampai sepekan melakukan aksi pencurian sepeda motor, Nurjani alias Jani (39), ulahnya berhasil dibongkar polisi.
Lelaki yang mengaku warga Jalan Babirik-Nagara, Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ini diamankan petugas gabungan, Sabtu (30/5/2020) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di rumah kontrakannya di Gang Nyamuk RT 9, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Bersama pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti hasil curian berupa satu unit Sepeda Motor Scooter merk Honda , Nopol DA 6164 UBR warna hitam.
Informasi didapat, aksi pelaku ini terjadi Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Pelajar, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabuapten Tabalong, Kalsel.
• Empat Pencuri Motor Diamankan Polres Tabalong, Dua Orang Masih Usai Dibawah Umur
• Diduga Dalangi Pencurian, Pria Ini Dibekuk Saat Berada di Warung Teh
• Bawa Kabur Mobil Curian, Dua Warga Tabalong Ini Dibekuk Petugas Gabungan
• Diduga Jadi Bandar, Pria ini Diamankan Jatanras Polres Tabalong Saat Online Judi Togel
• Pelaku Genggam Sabu Melintas di Jaro Ditangkap Petugas Polres Tabalong
• Polisi Tabalong Jebol Septic Tank untuk Temukan Barang Bukti Obat-obatan Terlarang
Dimana awalnya, Selasa (28/5/2020) korban memarkir sepeda motor Scooter merk Honda wama hitam dengan
nomor polisi DA 6164 UBR, miliknya di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci setang.
Sepeda motor tersebut sampai pukul 04.00.wita diketahui korban masih ada di tempat, karena dirinya baru pulang ke rumah setelah ada kegiatan diluar.
Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban mau memanaskan mesin kendaraannya, ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Laporan dari korban inilah yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap pelaku.
Akhirnya, petugas gabungan dari Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jaranras Polres HSS, Unit Reskrim Polsek Tanjung, berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya dan sepeda motor curian berada di wilayah Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Polres HSS untuk minta back up pencarian barang bukti.
Hasilnya, dengan di back up Unit Reskrim Polsek Daha Utara, petugas berhasil menemukan sepeda motor yang jadi barang bukti.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas, AKP H Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020), membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-motor-nurjani-alias-jani-39-ditahan-di-polres-tabalong-senin-162020.jpg)