Kriminal Tabalong

Pelaku Genggam Sabu Melintas di Jaro Ditangkap Petugas Polres Tabalong

Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi tentang seseorang yang akan membawa narkotika ari Desa Solan menuju Kota Tanjung.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP
Husnul Hakim (35), tersangka kasus sabu, kini ditahan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Sabtu (25/4/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan, Husnul Hakim (35), mengaku warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Pelaku yang sehari-harinya sebagai seorang buruh ini, dari tangannya didapat barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas, AKP Ibnu Subroto, Sabtu (25/4/2020), membenarkan telah diamankannya pelaku.

"Orang yang bersangkutan diamankan Kamis, 22 April 2020, sekitar pukul 13.00 Wita," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id.

VIDEO Polres Tabalong Gunakan Alat Berat Melindas 3 168 Botol Miras

Tersangka Saksikan Sabu dan Ekstasi Diblender di Polres Tabalong

VIDEO Polres Tabalong Blender Sabu dan Ekstasi

Kembangkan Kasus MS, Polres Tabalong Tangkap Bandar Kakap, Sita Lebih 1 Ons Sabu

Geledah Rumah Ansyari, Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Sabu

Penangkapan dilakukan di jalan Desa Solan RT 2, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dketahui, saat Kamis (22/4/2020) sekitar pukul 12.00 Wit, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu.

Saat itu didapat info kalau pelaku akan membawa sabu dari dari Desa Solan menuju Kota Tanjung dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. 

Kemudian pukul 13.00 Wita, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya, melintas di Desa Solan, Jaro, Kabupaten Tabalong.

Saat itu juga yang langsung diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30  gram yang digenggam ditangan sebelah kanan. 

Selain menyita sepaket sabu, petugas juga menjadikan handphone pelaku sebagai salah satu barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved