Berita Banjarbaru
Salat Berjamaah di Masjid Mulai Dibolehkan, MUI Banjarbaru Ingatkan Hal Ini
MUI Kota Banjarbaru mengingatkan pengelola masjid untuk tetap menggunakan protokol kesehatan yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai bertahap untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru, sembari aturan teknisnya disusun.
Untuk tempat ibadah di Kota Banjarbaru, semisal salat jumat dan salat berjamaah, mulai diserukan untuk bisa dilakukan di masjid-masjid yang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak disarankan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru, Napiah Muhja, Selasa (1/6/2020), menjelaskan, kegiatan ibadah sudah kembali bisa dilakukan termasuk salat jumat.
"Ini sudah mulai bisa dilaksanakan. Tapi yang masih belum memulai, semisal Masjid PLN dan masjid-masid Muhamadiyah, masih belum. Kalau masjid di Amaco mulai berjemaah tidak pernah libur," kata dia.
Meski bisa dilakukan ibadah seperti sedia kala, lanjutnya, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
• UPDATE Covid-19 Kalsel: Tambahan 30 Positif Corona, 11 Pasien dari Banjarmasin
• Banjarbaru Terapkan New Normal, Dandim Martapura Sidak Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru
"Tetap harus gunakan protokol kesehatan. Misal, gunakan masker, physical distancing ada jarak, masuk cuci tangan dan juga disarankan membawa sajadah masing-masing, dan sementara ini tidak ada dulu tradisi salam-salaman," urai Napiah Muhja.
Dijelaskannya, memang ada sebagian masjid yang tidak melakukan salat jumat di masjid dengan mempertimbangkan kawasan yang membahayakan karena Covid-19. Namun selebihnya dibolehkan salat tetapi pakai protokol kesehatan dijalankan.
Sementara di Kalsel, Kepala Kemenag Kalsel merujuk pusat di mana pemerintah pusat mulai melonggarkan kegiatan keagaman di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.
Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Agama, masyarakat dibolehkan melaksanakaan kegiatan keagamanan yang bersifat berjemaah atau kolektif.
"Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan. Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Noor Fahmi, menyadur surat edaran dari menteri.
• New Normal Berlaku di Banjarbaru, Pengunjung Pasar Tidak Bermasker Dilarang Masuk
• Terjunkan 482 TNI Gabungan, Begini Konsep Kenormalan Baru Kabupaten Banjar dan Banjarbaru
Diuraikan Noor Fahmi, Surat Edaran (SE) rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.
Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu,
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
• PSBB Banjarbaru Berakhir, Kenormalan Baru Disosialisasikan Atasi Covid-19
• PSBB di Banjarbaru Berakhir, Belajar di Rumah Tetap Diperpanjang
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel, HM Muslim, sesuai SE Menag, setiap rumah ibadah yang ingin melaksanakan peribadatan secara kolektif maka harus mengantongi surat keterangan sesuai yang diwajibkan.
"Surat keterangan memberikan semacam ketentuan agar protokol kesehatan harus dilakukan," ujarnya.
Menurut Muslim, kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya melakukan disinfeksi berkala di areal tempat ibadah, membatasi jumlah jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan dan menerapkan pembatasan jarak.
"Marilah bersama-sama mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan di sisi lain berupaya agar tidak terjadi penularan, terutama di wilayah tempat peribadatan tersebut. Mudah-mudahan kebijakan ini jadi jawaban keinginan masyarakat kita untuk melakukan ibadah namun tidak berpotensi terjadi penularan di sana," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidak-pasar-bauntung-banjarbaru.jpg)