Berita Banjar
Pasca-PSBB Kabupaten Banjar Menuju New Normal, Sekda Banjar HM Hilman: Nikah Boleh Resepsi Jangan
Sebagian warga Kabupaten Banjar masih bingung terkait boleh tidaknya gelar pernikahan dan resepsinya pasca-PSBB kabupaten Banjar
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebagian warga Kabupaten Banjar masih bingung terkait boleh tidaknya gelar pernikahan dan resepsinya pasca-PSBB kabupaten Banjar yang kini menuju new normal atau tatanan kenormalan baru.
Salah satu warga Martapura, Yahya mengaku ingin melangsungkan resepsi pernikahan namun masih belum tahu informasi terkini.
"Kalau nikahnya sudah lama pas baru-baru Corona," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (3/6/2020).
Memang selama PSBB kemarin sebutnya acara perkawinan dilarang namun untuk masa new normal ia mengaku tidak tahu.
"Kali aja gelaran kawinan sudah bisa," tambahnya.
• Dua ASN Pemkab Banjar Langgar Kode Etik, Bawaslu Sebut Sanksi Bupati
• Gaji Karwayan Swasta Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Begini Penjelasannya
• Daftar Mudah Tabungan Emas di Pegadaian, Pantau Tabungan dan Harga Emas Cukup Lewat Aplikasi PDS
• Keluarga Menunggu Penyerahan Jenazah Pelaku Penyerangan Polsek Daha Selatan
Seperti diketahui gelar resepsi pernikahan selama PSBB dilarang termasuk kerumunan lainnya. Sekda Banjar, HM Hilman, mengatakan masa Kenormalan Baru gelaran resepsi pernikahan atau kawinan hingga kini masih belum diperbolehkan.
"Kalau nikahan saja, dengan jumlah orang kurang dari enam orang maka masih diperbolehkan, namun untuk hajatan kawinan atau resepsi mengundang orang banyak masih belum boleh," jelasnya.
Ia juga membolehkan warga Kabupaten Banjar untuk melangsungkan pernikahan namun tetap dengan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan lainnya.
"Boleh nikahnya di KUA atau di rumah namun tetap dengan protokol kesehatan," ujarnya saat Vidcon.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)