Berita Banjarmasin
Tangkap Pria Banjarmasin Ini, Polisi Sita 30 Butir Ineks 'Batman'
Amat Jupri yang kerap disapa Jupri (38)warga Pemurus Baru Banjarmasin ditangkap karena menyimpan ineks batman
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Amat Jupri yang kerap disapa Jupri (38) yang tinggal di Jakan Prona I Rt. 11 Rw. 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan pasrah digelandang petugas Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (4/6/2020) pukul 11.35 Wita.
Bagaimana tidak, saat ditangkap di Jalan Gerilya Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan petugas menemukan 30 butir ineks .
Adanya penemuan ineks ini membuat ia diperiksa petugas dan terbukti atas kepemilikan ineks itu ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan dhimpun, penangkapan Jupri ini berawal ada info masyarakat ia diduga terlibat peredaran ineks.
• Geledah Mobil, Petugas Polda Kalsel Temukan 2 Ons Sabu dan 699 Ineks
• Petugas Polda Kalsel Temukan 1 Ons Sabu dan 71 Ineks di Tempat Ini
• Polda Kalsel Sita 208 Kg Sabu dan 13,9 Kg Ineks, Guru Zuhdi: Narkoba Hancurkan Iman dan Keyakinan
Maka petugas pun bergerak melakukan penangkapan setelah ada info ia berada disekitar Jalan Gerilya Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat penangkapan terhadap Jupri petugas menemukan 30 ( tiga puluh ) butir ekstasi alias ineks yang diketemukan di tanah sejitar dipinggir jalan, setelah sebelumnya barang terlarang itu sempay dibuang oleh Jupri namun ketahuan petugas.
Kapolresta Kombes Rachmat Hendrawan melalui Kasat Narkoba Polresta Kompol Wahyu Hidayat membenarkan petugasnya di lapamgan telah melakukan penangkapan terhadap Amat Jupri alia Jupri (38), Kamis ((4/6/2020) pukul 11.35 Wita
Dari penangkapan tersebut petuugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 30 ( tiga puluh ) butir tablet extacy atau Ineks warna cokelat muda bentuk Batman dengan berat bersih ( netto ) 7,85 ( tujuh koma delapan lima ) gram* di dalam plastik klip.(banjarmasinpost.co.id/dwi/jumadi)
