KalselPedia
KalselPedia : Layanan Perizinan DPMPTSP Kalsel Juga Bisa Dilakukan Online
Pengurusan perizinan semakin mudah, bisa datang ke Kantor DPMPTSP Kalsel, drive thru ataupun online
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inovasi dilakukan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan.
Selain pengurusan perizinan langsung di kantor di Perkantoran pemprov di Banjarbaru ataupun drive thru, DMPTSP juga menerapkan sistem perizinan online terpadu.
Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Nafarin, melalui Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Saya Alam, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Miftachul Chair, menjelaskan selain ke kantor dengan prosedur protokol Covid-19 DMPTSP juga dilakukan pelayanan perizinan secara online.
Miftachul Chair, menjelaskan total pelayanan di DPMPTSP ini ada sebanyak 136 izin dan semuanya dilakukan secara online pendaftarannya.
• Pandemi Covid-19, Pelayanan Perizinan di Banjarbaru Secara Daring
• DPMPTSP Kalsel Setop Perizinan Tatap Muka, Diganti Layanan Online
"Ya, semuanya pelayanan perizinan baik, sektor Perhubungan, perkebunan, kehutanan, pertambangan semua dilakukan online," kata Miftachul Chair.
Dijelaskannya lebih jauh, bahwa untuk komunikasi perizinan melalui call center atau Web.
Dimana untuk perizinan online via Informasi Layanan Online di OSS (www.oss.go.id), website (Simapan.kalseIprov.go.id) dengan download aplikasi Simapan Kalsel di Google PlayStore.
Untuk pengaduan perizinan online, di silahkan kunjungi website (Simapan.kalselprov.go.id) ” pada menu Pengaduan Online dengan WA Pengaduan 08115163367.
Masih dijelaskan Miftachul Chair, untuk berkas asli bagi pemohon izin cukup mengantarkan via post atau jasa kurir.
Setelah itu ditelaah dan nanti diterima statusnya dan bisa dicek kelengkapan via online.
"Untuk pemeriksaan lapangan sementara juga dipakai dengan menggunakan video call, untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang ada," kata dia.
Miftachul Chair menjelaskan bahwa sementara ini sekitar 26 izin sektor atau bidang yang diproses.
• Tingkatkan Pelayanan Perizinan, Pemkab Banjar Sosialisasikan Ini pada Kalangan Investor
"Rata-rata dari 26 itu adalah di sektor peternakan yang melakukan izin secara online sementara ini. Mulai dari perizinan ternak sapi, ternak ayam, ternak kambing dan sejenisnya," kata Miftachul Chair.
Salah satu pengurus izin, Sarmin warga Tanahlaut sempat mengaku mengurus izin untuk ternak ayam.
"Sekalinya pakai online sementara ini ya. Tadi sudah dikasih tau dan kami coba via online Izinya," kata warga Batibati itu. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)
