Berita Tapin
Bagi Masker dan Sosialiasi Bebas Denda Pajak di Pasar Keraton Tapin
Pandemi Covid-19, Samsat Rantau dan Sekda Tapin beri masker dan sosialisasi bebas pajak denda kendaraan di Pasar Keraton untuk ringankan beban warga.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kantor Samsat Rantau melaksanakan sosialiasi dan membagikan masker gratis di kawasan Pasar Keraton, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2020).
Sosialiasi berupa pembagian leatfet dan penjelasan pembebasan denda PKB dan BBNKB atau denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, sosialiasi tentang langkah mudah mendapatkan santunan Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kepala Samsat Rantau, Surya Jaya, mengatakan sosialiasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan program Pemerintah Provinsi Kalsel di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Program pemutihan denda pajak itu berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020 di wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya.
• Dua Korban Tenggelam di Sungai Margasari Tapin Ditemukan dalam Kondisi ini
• Dua Awak Tugboat Tenggelam di Sungai Margasari Kabupaten Tapin
• Tekan Covid-19, Pemkab Tapin Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
• Nenek di Kabupaten Tapin Ini Tolak BLT Dana Desa
• Lonjakan Pasien Covid-19 Kabupaten Tapin Berasal dari Kecamatan Ini
"Pemilik kendaraan hanya bayar pokok pajak saja. Denda tunggakan pajak, tidak perlu dibayarkan," katanya.
Di saat yang sama juga berlangsung pembagian masker. Kepala Bank Kalsel Rantau, Izhar, menyebut 500 lembar masker kain diberikan kepada warga untuk mendukung kegiatan sosialisasi Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Masraniansyah, membagikan masker kepada pengendara dan pedagang di kawasan pasar Keraton Rantau.
Dia berterima kasih dengan Pemerintah Provinsi Kalsel yang sudah memberikan keringanan bebas denda pajak bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Tapin.
Ke depannya, Masyraniansyah yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tapin berharap masyarakat tidak saling curiga-mencurigai karena semuanya menerapkan protokol kesehatan pandemi wabah virus corona atau Covid-19, yaitu mengenakan masker.
Orang nomor satu di lingkungan pengawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Tapin ini juga berharap, keringanan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor warga di Kabupaten Tapin dapat segera mengisi pajak kendaraan.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-kabupaten-tapin-h-masyaraniansyah-di-pasar-keraton-rantau-selasa-962020.jpg)