Berita Tapin

Bagi Masker dan Sosialiasi Bebas Denda Pajak di Pasar Keraton Tapin

Pandemi Covid-19, Samsat Rantau dan Sekda Tapin beri masker dan sosialisasi bebas pajak denda kendaraan di Pasar Keraton untuk ringankan beban warga.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, H Masyaraniansyah, memberikan masker kepada pedagang di Pasar Keraton Rantau sekaligus sosialisai bebas denda pajak kendaraan, Selasa (9/6/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kantor Samsat Rantau  melaksanakan sosialiasi dan membagikan masker gratis di kawasan Pasar Keraton, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2020).

Sosialiasi berupa pembagian leatfet dan penjelasan pembebasan denda PKB dan BBNKB atau denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, sosialiasi tentang langkah mudah mendapatkan santunan Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kepala Samsat Rantau, Surya Jaya, mengatakan sosialiasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan program Pemerintah Provinsi Kalsel di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Program pemutihan denda pajak itu berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020 di wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya.

Dua Korban Tenggelam di Sungai Margasari Tapin Ditemukan dalam Kondisi ini

Dua Awak Tugboat Tenggelam di Sungai Margasari Kabupaten Tapin

Tekan Covid-19, Pemkab Tapin Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Nenek di Kabupaten Tapin Ini Tolak BLT Dana Desa

Lonjakan Pasien Covid-19 Kabupaten Tapin Berasal dari Kecamatan Ini

"Pemilik kendaraan hanya bayar pokok pajak saja. Denda tunggakan pajak, tidak perlu dibayarkan," katanya.

Di saat yang sama juga berlangsung pembagian masker. Kepala Bank Kalsel Rantau, Izhar, menyebut  500 lembar masker kain diberikan kepada warga untuk mendukung kegiatan sosialisasi Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Masraniansyah, membagikan masker kepada pengendara dan pedagang di kawasan pasar Keraton Rantau.

Dia berterima kasih dengan Pemerintah Provinsi Kalsel yang sudah memberikan keringanan bebas denda pajak bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Tapin.

Ke depannya, Masyraniansyah yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tapin berharap masyarakat tidak saling curiga-mencurigai karena semuanya menerapkan protokol kesehatan pandemi wabah virus corona atau Covid-19, yaitu mengenakan masker.

Orang nomor satu di lingkungan pengawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Tapin ini juga berharap, keringanan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor warga di Kabupaten Tapin dapat segera mengisi pajak kendaraan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved