Berita Tapin

Tekan Covid-19, Pemkab Tapin Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemkab Tapin sedang merancang peraturan bupati (perbup) berisi pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TAPIN UNTUK BPOST GROUP
Uji publik rancangan peraturan Bupati Tapin tentang pembatasan kegiatan masyarakat di Aula Namora Polres Tapin, bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, Senin (8/6/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Berbagai upaya dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemerintah Kabupaten Tapin memerlukan legal standing, di antaranya membuat rancangan peraturan Bupati Tapin tentang pembatasan kegiatan masyarakat. 

Ekspose dan diskusi terkait rancangan peraturan Bupati Tapin itu sudah dibahas di Aula Namora Polres Tapin, Senin (8/6/2020).

Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tapin diundang untuk membahas rancangan peraturan Bupati Tapin tersebut.

Nenek di Kabupaten Tapin Ini Tolak BLT Dana Desa

Lonjakan Pasien Covid-19 Kabupaten Tapin Berasal dari Kecamatan Ini

Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Ervan Langgeng Kaseh, Dandim Letkol Inf Rio Neswan dan Kapolres AKBP Eko Hadi Prayitno.

Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor, membuka ekspose dan diskusi uji publik rancangan peraturan Bupati Tapin tersebut.

Menurutnya, uji publik rancangan peraturan Bupati Tapin tetap mengedepankan pengayoman, keramahan dan kedisplinan.

Harapannya, masyarakat  merasa dirangkul, diarahkan dan dilindungi di tengah pandemi Covid-19 yang belum jelas akhirnya.

Titik Kapal Tenggelam di Tapin Ditemukan, 2 Awak Tugboat Masih Dicari

Dua Awak Tugboat Tenggelam di Sungai Margasari Kabupaten Tapin

Poin yang akan dibatasi dalam rancangan Peraturan Bupati Tapin, di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar.

Kemudian, kegiatan di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan lalu lintas transportasi.

"Saya berharap dalam ekspose dan diskusi ini banyak masukan yang diberikan, khususnya para camat yang lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya," katanya. 

Sementara itu, Bupati HM Arifin Arpan mengatakan, hasil ekspose dan diskusi rancangan peraturan Bupati Tapin itu masih akan dibahas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.

 

Sejoli di Kupang Kabupaten Tapin Digerebek, Cowok Sembunyi di WC

Polsek Tapin Utara Cari Pelaku Hipnotis yang Keluyuran di Kupang

"Sebelum ditandatangani, saya baca dan disosialiasikan kepada masyarakat di Kabupaten Tapin," katanya setelah mengikuti rakor pembangunan gedung baru RSUD Datu Sanggul Rantau di Aula Bappelitbang Kabupaten Tapin.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved