Berita Tapin
Tekan Covid-19, Pemkab Tapin Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pemkab Tapin sedang merancang peraturan bupati (perbup) berisi pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Berbagai upaya dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemerintah Kabupaten Tapin memerlukan legal standing, di antaranya membuat rancangan peraturan Bupati Tapin tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Ekspose dan diskusi terkait rancangan peraturan Bupati Tapin itu sudah dibahas di Aula Namora Polres Tapin, Senin (8/6/2020).
Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tapin diundang untuk membahas rancangan peraturan Bupati Tapin tersebut.
• Nenek di Kabupaten Tapin Ini Tolak BLT Dana Desa
• Lonjakan Pasien Covid-19 Kabupaten Tapin Berasal dari Kecamatan Ini
Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Ervan Langgeng Kaseh, Dandim Letkol Inf Rio Neswan dan Kapolres AKBP Eko Hadi Prayitno.
Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor, membuka ekspose dan diskusi uji publik rancangan peraturan Bupati Tapin tersebut.
Menurutnya, uji publik rancangan peraturan Bupati Tapin tetap mengedepankan pengayoman, keramahan dan kedisplinan.
Harapannya, masyarakat merasa dirangkul, diarahkan dan dilindungi di tengah pandemi Covid-19 yang belum jelas akhirnya.
• Titik Kapal Tenggelam di Tapin Ditemukan, 2 Awak Tugboat Masih Dicari
• Dua Awak Tugboat Tenggelam di Sungai Margasari Kabupaten Tapin
Poin yang akan dibatasi dalam rancangan Peraturan Bupati Tapin, di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar.
Kemudian, kegiatan di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan lalu lintas transportasi.
"Saya berharap dalam ekspose dan diskusi ini banyak masukan yang diberikan, khususnya para camat yang lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya," katanya.
Sementara itu, Bupati HM Arifin Arpan mengatakan, hasil ekspose dan diskusi rancangan peraturan Bupati Tapin itu masih akan dibahas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.
• Sejoli di Kupang Kabupaten Tapin Digerebek, Cowok Sembunyi di WC
• Polsek Tapin Utara Cari Pelaku Hipnotis yang Keluyuran di Kupang
"Sebelum ditandatangani, saya baca dan disosialiasikan kepada masyarakat di Kabupaten Tapin," katanya setelah mengikuti rakor pembangunan gedung baru RSUD Datu Sanggul Rantau di Aula Bappelitbang Kabupaten Tapin.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
