PSBB di Kapuas

Langgar Jam Malam saat PSBB Kapuas, Warung-warung ini Mengelabui Petugas dengan Cara Begini

Fakta di lapangan yang ditemui pihak Satpol PP dan Damkar Kapuas, masih ada saja masyarakat tak patuhi aturan PSBB terutama saat jam malam.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Satpol PP dan Damkar Kapuas
Petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas semprotkan air ke masyarakat dan pelaku usaha yang langgar aturan jam malam, Senin (8/6/2020) malam. 

Edittor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Beberapa hari sudah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, patroli jam malam intens dilakukan.

Fakta di lapangan yang ditemui pihak Satpol PP dan Damkar Kapuas, masih ada saja masyarakat tak patuhi aturan PSBB terutama saat jam malam.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.

Ketua Harian Gugus Tugas Sebut Peran Penting Masyarakat Sukseskan PSBB Kapuas

Lokasi Harta Karun Perang Dunia II Terlacak, Buku Harian Nazi Akhirnya Ditemukan

Fakta Alleia Putri Ariel NOAH & Sarah Amalia, Ultahnya Disinggung pada Pevita Pearce Saat Main Game

Tadi malam, Senin (8/6/2020), Satpol PP dan Damkar Kapuas kembali turun melakukan patroli pengawasan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, memimpin langsung patroli malam itu.

Ia mengatakan pihaknya mengerahkan personel serta satu unit mobil pemadam kebakaran untuk membubarkan masyarakat yang melanggar aturan jam malam.

"Kami sudah sering memberikan imbauan dan sering kali diberikan teguran, bagi mereka yang tidak menghiraukan dan kedapatan, maka akan langsung kami semprotkan air," katanya.

Ini, lanjutnya, sebagai bentuk peringatan dan juga tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Khususnya bagi mereka yang masih berkeluyuran di luar rumah dan membuka usahanya pada batasan jam malam yang sudah menjadi ketentuan," jelasnya.

Diterangkan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB - 03.00 WIB yang tertuang jelas dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020 saat PSBB diberlakukan.

Agar semua masyarakat bisa dapat menanamkan kedisiplinan serta kesadaran sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Mohon jaga kedisiplinan dan taati aturan pemerintah, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat selama menjalani masa PSBB merupakan upaya untuk menekan sebaran covid 19," kata Syahripin.

Menurutnya dari pantauan yang telah dilakukan malam itu, ada beberapa tempat usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan peringatan.

Sehingga membuat pihaknya kucing-kucingan dengan pelaku usaha tersebut dan ada juga yang pura-pura tutup saat di periksa, kemudian buka kembali saat pihaknya pergi dari tempat tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved