PSBB di Kapuas

Langgar Jam Malam saat PSBB Kapuas, Warung-warung ini Mengelabui Petugas dengan Cara Begini

Fakta di lapangan yang ditemui pihak Satpol PP dan Damkar Kapuas, masih ada saja masyarakat tak patuhi aturan PSBB terutama saat jam malam.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Satpol PP dan Damkar Kapuas
Petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas semprotkan air ke masyarakat dan pelaku usaha yang langgar aturan jam malam, Senin (8/6/2020) malam. 

Ditambahkannya dari patroli yang dilaksanakan malam itu, dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB.

Diantaranya satu buah warung remang-remang di Jalan Trans Kalimantan, cafe di Jalan Tambun Bungai dan warung makan di Jalan Trans Kalimantan Sei Baras, Kapuas.

"Kami juga mengamankan beberapa barang serta pemilik usaha dibawa ke kantor untuk menandatangani surat peringatan, sebab telah melanggar Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Kami harapkan masyarakat dapat selalu menjaga diri dan keluarga dengan mematuhi aturan serta anjuran Pemerintah sehingga jangan sampai Kapuas ada PSBB bagian kedua," pungkas Syahripin.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved