Kasus Novel Baswedan

Minta Vonis Penyerang Novel Baswedan Diperberat, PSHK : Abaikan Tuntutan Jaksa

PSHK mendorong hakim mengabaikan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa penyerangan penyidik Novel Baswedan dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Editor: Rahmadhani
Kompas.com / Tatang Guritno
Novel Baswedan 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara kepada para terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus jadi perhatian.

Salah satunya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) yang menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.

PSHK mendorong hakim mengabaikan tuntutan jaksa tersebut dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.

"Meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat, dengan mengabaikan tuntutan jaksa," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Pelaku Pembunuhan di Martapura Diciduk Saat Cari Penginapan di Samarinda

Dandim Martapura Sidak Kafe di Banjarbaru, Dapati Pemandu Lagu Kenakan Pakaian Segini

Menurut Giri, majelis hakim mempunyai kebebasan untuk menilai fakta hukum yang tersaji dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan.

Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.

Jaksa dalam perkara Novel Baswedan, lanjut dia, telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis dan menempatkan Pasal 355 ayat (1) pada dakwaan pertama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan.

"PSHK mendorong hakim menghukum kedua pelaku dengan pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ujar Giri.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.

Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak didasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, serta mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Polri.

"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.

Diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Abaikan Tuntutan Jaksa, Hakim Diminta Vonis Berat Penyerang Novel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved