Berita Banjarmasin

Pemkab Batola Putus Kerjasama dengan BPJS, Begini Pandangan Ketua DPRD Kalsel

Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mendukung keputusan yang diambil Bupati Batola memutus kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel, Hj Noormiliyani, saat menyampaikan keputusan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kasus bayi jantung bocor, Rabu (10/6/2020). 

Pembaruan tersebut harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.

"Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK. Penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS. Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data," kata Tutus.

Terkait pemutusan kerjasama, Tutus mengatakan bahwa sesuai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 102 menurutnya juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Rincian Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Pemerintah : Kelas 1 Rp 286 Ribu

Terbaru dari BPJS Kesehatan, Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Digabung, Hanya Ada Kelas Ini

Ditambahkannya pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

"Dimana di dalamnya dengan jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk," kata Tutus.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved