Berita Banjarmasin
Pemkab Batola Putus Kerjasama dengan BPJS, Begini Pandangan Ketua DPRD Kalsel
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mendukung keputusan yang diambil Bupati Batola memutus kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) berujung pemutusan kerjasama antara keduanya setelah Bupati Batola, Hj Noormiliyani menyatakan kekecewaannya terhadap sistem birokrasi BPJS Kesehatan.
Hal ini membuat Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK angkat bicara.
H Supian mengaku mendukung keputusan yang diambil Bupati Batola untuk memutuskan kerjasama dengan perusahaan berplat merah tersebut.
Alasannya, menurut H Supian, tidak hanya kali itu saja, namun pihaknya sebagai wakil rakyat Kalsel juga sudah banyak mendengar keluhan dan laporan terkait persoalan serupa dari masyarakat.
• Bupati Batola Menangis Lihat Balita Bocor Jantung, BPJS Tidak Ada Rasa Kemanusiaan
• Kecewa dengan Kakunya Birokrasi BPJS, Bupati Batola Putuskan Kontrak Kerjasama
• Setelah Kelas Standar, Terawan Wacanakan BPJS Kesehatan Hanya Penuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan
"Menyangkut statement Bupati saya sangat mendukung karena banyak juga laporan dari masyarakat terkait hal yang sama kami mendengar," kata H Supian di Kantornya, Jumat (12/6/2020).
Karena itu Ia mengaku tak heran jika setelah kejadian tersebut, Bupati atau Wali Kota lainnya di Kalsel ikut mempertimbangkan lebih besar mana manfaat positif dibanding negatif dari kerjasama daerah dengan BPJS Kesehatan.
Meski menyadari kerjasama pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan juga diatur oleh kebijakan pemerintah pusat, namun menurut H Supian, pemerintah pusat juga harus mendengarkan suara dan masukan dari daerah agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
Ia menilai penting bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi kinerja dan birokrasi demi memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Kemarin dinaikkan iuran di masa sulit Covid-19 kan ini contoh yang memberatkan bagi masyarakat. Di RSUD milik Pemprov juga banyak penunggakan sempat di RSUD Ulin sampai Rp 80 miliar, sedangkan iuran di potong terus," kata H Supian.
Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Provinsi Kalsel, H M Lutfi Saifuddin juga menyatakan hal senada yang mendukung kebijakan Bupati Batola.
Ia meminta BPJS Kesehatan untuk lebih bijak dalam menerapkan regulasi terkait pengajuan kepesertaan maupun saat melayani klaim yang diajukan oleh peserta.
Bergerak di sektor kesehatan, BPJS Kesehatan menurut Lutfi sudah seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi menyatakan agar kejadian serupa tak terulang, maka pihaknya memerlukan dukungan semua pihak terkait agar penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat terus dilakukan.
Mengingat penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengacu pada DTKS yang diperbaharui oleh pemerintah setiap enam bulan sekali.
Pembaruan tersebut harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.
"Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK. Penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS. Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data," kata Tutus.
Terkait pemutusan kerjasama, Tutus mengatakan bahwa sesuai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 102 menurutnya juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
• Rincian Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Pemerintah : Kelas 1 Rp 286 Ribu
• Terbaru dari BPJS Kesehatan, Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Digabung, Hanya Ada Kelas Ini
Ditambahkannya pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
"Dimana di dalamnya dengan jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk," kata Tutus.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
