Berita Tabalong

Percepat Proses, Polres Tabalong Terapkan Pelayanan SKCK Digital Melalui Super App Polri

Polres Tabalong sudah menerapkan layanan penerbitan SKCK dari sistem manual ke platform digital terpusat, Aplikasi Super App Polri.

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong-
PELAYANAN SKCK-Suasana di bagian pelayanan SKCK Polres Tabalong yang nampak lengang, Rabu (5/11/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tabalong kini tak lagi melalui proses manual. 

Terhitung sejak awal Oktober 2025, Polres Tabalong sudah menerapkan layanan penerbitan SKCK dari sistem manual ke platform digital terpusat, Aplikasi Super App Polri.

Menurut Kasat Intelkam Polres Tabalong, AKP Asep Hermawan, penerapan Aplikasi Super App Polri ini juga merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri tentang Penerapan SKCK Online.

Tujuan migrasi layanan ini merupakan langkah strategis Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan terintegrasi.

Dengan penerapan Aplikasi Super App Polri, maka semua proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran langsung dilakukan secara online. 

"Kami memindahkan seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran, ke dalam Super App Polri," kata Asep, Rabu (4/11/2025) siang.

Baca juga: Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkotika Kalseltengbar

Baca juga: Beredar Informasi Bukit di Awang Bangkal Banjar Longsor, Truk dan Alat Berat Tertimbun, Ini Faktanya

Ditambahkannya, melalui migrasi sistem ini, maka seluruh data pemohon SKCK juga akan dapat terekam secara otomatis di pusat data Polri.

Selain itu, proses pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga dipastikan langsung masuk ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Meskipun layanan telah bermigrasi penuh ke sistem digital, pelayanan Satuan Intelkam Polres Tabalong tetap menyiapkan personel di ruang pelayanan SKCK

"Kami juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis. Bagi pemohon atau warga yang belum lancar dalam pengelolaan aplikasi, kami akan bantu dan arahkan sampai prosesnya selesai," ujar Asep.

Selain itu juga menyediakan informasi seputar layanan SKCK di media sosial Instagram dengan akun @yanmin.tabalong dan kontak WhatsApp pelayanan SKCK Polres Tabalong 081255439046.

PS Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Masyarakat Satuan Intelkam Polres Tabalong, Bripka Anggie Aditya, menambahkan, pemohon kini dapat mengakses layanan SKCK dari perangkat Android maupun iOS.

Dalam penggunaannya, bagi pemohon sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan dokumen pendukung berupa foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir. 

"Ini untuk kelancaran seluruh prosesnya, termasuk pembayaran PNBP melalui virtual account BRI, dilakukan dalam satu aplikasi," jelasnya.

Perpindahan layanan yang awalnya manual ke online atau ke Super App Polri ini, lanjutnya, dirancang agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terhubung langsung dengan database Kependudukan dan Catatan Sipil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved