Selebrita

Ruben Onsu Mohon Maaf ke Pihak I Am Geprek Bensu, Minggu Ini Pertemuan Lanjutan

Artis Ruben Onsu rupanya sudah menemui pihak "I Am Geprek Bensu" untuk memohon maaf usai keluarnya putusan MA.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Nia Kurniawan
Grid.ID | Rissa Indrasty
Ruben Onsu ditemani adiknya, Jordi Onsu saat dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020). 

Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Ruben Onsu
Ruben Onsu (Instagram)

Gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.

MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Sebelumnya, pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang digunakan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu sendiri merupakan singkatan nama pemiliknya, yakni Benny Sujono. Sang pemilik mendirikan restoran dengan nama I Am Geprek Bensu.

Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum PT Ayam Gebrek Benny Sujono membeberkan, semula Ruben Onsu bekerja sebagai duta untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan 2017.

Artis peran Ruben Onsu juga telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Pada salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben. Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Ruben Onsu menangis
Ruben Onsu menangis (Tangkapan Layar Youtube Trans TV Official)

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:

  • 9 Mei 2017: Rp 50 juta
  • 10 Mei 2017: Rp 50 juta
  • 4 Juni 2017: Rp 45 juta
  • 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
  • 23 Juni 2017: RP 100 juta
  • 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
  • 25 Juni 2017: Rp 30 juta
  • 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
  • 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
  • 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

Empat bulan setelahnya, Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner yang serupa dengan nama Geprek Bensu dan mengklaim bahwa kata Bensu adalah miliknya.

Kabar terbaru, tentang pertikaian merek dagang Bensu akhirnya menemui ujungnya setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu kepada Benny Sujono. Keputusan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya.

Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemilik sekaligus pemakai nama pertama atas merek dagang I Am Geprek Bensu.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

(banjarmasinpost.co.id/kristin juli saputri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved