Berita Regional

Setubuhi Paksa Tetaggga di Kebun Jagung, Begini Tersangka Beraksi Gagahi Korban hingga Tak Berdaya

Seorang pria melakukan aksi asusila menyetubuhi paksa ibu muda di sebuah kebun jagung di di Lamongan, Jawa Timur

Editor: Hari Widodo
(SURYA.co.id/ Hanif Manshuri)
Tersangka Daminto saat digiring penyidik ke ruang pemeriksaan Unit PPA Polres Lamongan, Jumat (12/6/2020). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, LAMONGAN - Seorang pria melakukan aksi asusila menyetubuhi paksa ibu muda di sebuah kebun jagung di di Lamongan, Jawa Timur 

Kronologi persetubuhan secara paksa tersebut terungkap setelah pria Lamongan bernama Daminto (43) itu ditangkap polisi atas laporan korban.

Daminto adalah warga Dusun Katar Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang Lamongan Jawa Timur.

Sedangkan korbannya, WI (35) tetangganya berjarak 2 meter dari rumah pelaku.

Awalnya, korban sedang memetik jagung di lahan persil Perhutani.

Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia, Agus Harimurti Yudhoyono Sampaikan Kabar Duka

Nyaris Diperkosa, Begini Kisah Mahasiswi Unpad Saat Lolos dari Pemerkosaan di Dalam Angkot

Pemerkosaan Berjamaah Siswi SMA, Polisi Tetapkan 17 Tersangka, 15 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Reyhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup karena Dalangi 159 Pemerkosaan di Inggris, Begini Sosoknya

Pada Minggu 1 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB korban beranjak berangkat ke ke ladangnya yang ditanami jagung.

Cukup mudah bagi Daminto untuk mengetahui korban berangkat ke ladang.

Pelaku membuntuti sampai di ladang korban.

"Tempatnya (ladang jagung) sepi, " aku Daminto kepada penyidik.

Melihat situasi benar-benar aman, sejurus kemudian, Daminto mendekati korban dan menepuk pundak Wi dari belakang hingga korban kaget.

Tahu korbannya kaget, Daminto mengku hanya ingin pinjam sabit yang dipegang korban.

Alasannya, untuk mengambil pepaya yang akan pelaku petik di area Perhutani tersebut.

Tak jauh dari korban, pelaku mengupas pepaya yang baru dipetiknya.

Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar aritnya segera dikembalikan.

Pelaku mendekati korban untuk mengembalikan arit yang dipinjam dari korban.

Saat itulah tangan kanan pelaku mulai nakal dan meremas salah satu bagian sensitif korban di bagian kiri.

Korban ketakutan dan berusaha kabur meninggalkan Daminto.

Ternyata, Daminto lebih sigap dan menarik tangan kiri korban.

Tak sampai di situ, pelaku juga merampas sabit yang dipegang korban.

 Pelaku semakin kalap dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.

Sabit yang dirampas pelaku dimanfaatkan Daminto untuk mengancam korban.

Korban pun menangis ketakutan.

"Jangan keras - keras kalau nangis, kalau sampai didengar orang, kamu saya bunuh, " gertak pelaku.

Korban semakin gemetaran, melihat korbannya ketakutan dan tidak ada yang melihat, pelaku berlanjut melampiaskan nafsu bejatnya.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian seolah tanpa dosa.

"Kowe nek sampek cerito wong, tak pateni (saya bunuh kamu kalau sampai cerita ke orang-orang, " kata Daminto sembari meninggalkan korban.

Korban tak melanjutkan memetik jagung dan memilih kembali ke rumah.

Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya.

Korban dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa, Marsilan.

 Disepakati, apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang pada kesokan harinya, Senin (2/6/2020).

Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Keterangan korban, saksi dan barang bukti yang diamankan polisi cukup untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA, " kata Kapolres Lamongan, AKP Harun, Jumat (12/6/2020).

Setelah Lapor Perekaman Video Saat Mandi, Pria di HSS Ini Laporkan Pemerkosaan yang Dialami Istri

BREAKING NEWS - Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Halong Dibekuk di Kabupaten Lamandau Kalteng

Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, ada 1 unit sabit panjang 20 cm, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP.

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Ibu Muda Dirudapaksa Tetangga di Kebun, Korban Sempat Bantu Pelaku Petik Pepaya

Penulis: Hanif Manshuri

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved