Berita HSS
Setelah Lapor Perekaman Video Saat Mandi, Pria di HSS Ini Laporkan Pemerkosaan yang Dialami Istri
Tak hanya melaporkan kasus perekaman video saat mandi sang istri, pria di HSS ini laporkan kasus pemerkosaan istri ke polisi
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Selain melaporkan kasus tindak pidana perekaman video saat mandi tanpa izin oleh Junaidi (32), suami korban, yaitu KM ternyata juga melaporkan kasus dugaan pemerkosaan istrinya ke Polsek Telaga Langsat.
Namun, terlapor bukan Junaidi, melainkan kakak kandung Junaidi, yaitu Mus Muliadi (40). Laporan tersebut diterima Polsek, namun kasusnya kini diproses Satreskrim Polres HSS.
Banjarmasinpost.co.id Senin kemarin menemui suami korban, KM di rumahnya. KM mengakui telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telaga Langsat berdasarkan pengakuan istrinya JM, bahwa dia diperkosa sekitar satu bulan yang lalu, atau sekitar awal Agustus 2019.
Saat itu dia sendirian di rumah. KM sendiri pergi menghadiri kegiatan rutin di kampung, yaitu handilan.
Berdasarkan keterangan istrinya, kata KM, sekitar pukul 21.00 Wita terlapor tiba-tiba saja sudah ada dalam kamar.
Baca: Dihadiri Habib di Banua, Begini Suasana Haul ke-788 Sayyidina Al faqih Al Muqaddam Muhammad
Baca: Peringati Hari Asyura, Ibu-Ibu Yasinan di Masjid Baburrahmah Terharu Usap Rambut Anak Yatim
Baca: Breaking News : Bocah Korban Baku Tembak Polisi dan Begal Sapi Meninggal, Ibu Korban Katakan Ini
Baca: Jadwal Live Streaming Mola TV Inggris vs Kosovo Kualifikasi EURO 2020 Malam Ini, Jalan Lolos
Sedangkan istrinya saat itu sedang tidur. Ditanya bagaimana terlapor bisa masuk kamar, KM mengatakan tidak mengetahui karena tidak ada pintu yang rusak. Namun diduga pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang tak terkunci.
KM sendiri mengatakan baru mengetahui setelah istrinya bercerita, dan mengaku takut menceritakan karena terlapor dikenal “jagau” di kampungnya.
“Setelah menceritakan itu, istri saya takut tinggal di rumah, dan jika saya tak ada mengungsi ke rumah orangtuanya di kampung lain,”ungkap KM.
Dia KM mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut dan berharap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat di kantor Polsek pelaku mengakui melakukan hubungan tersebut dengan istri saya,”katanya.
Mengenai laporan tersebut, Kapolres HSS AKBP Dedy eka Jaya, melalui Kanit Pidana Umum Aipda A Busyaeri yang dikonfirmasi Selasa (10/9/2019) membenarkan, pihaknya telah menerima pengaduan terlapor dan saat ini masih mendalami kasusnya.
Dijelaskan, pihaknya masih kesulitan menemukan alat bukti, yang mengarah pada unsur-unsur pemerkosaan sebagaimana di atur KUHP.
“Terlapor memang mengakui, tapi dia mengakui bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,”kata Busyaeri.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum yang dimintakan untuk mendukung dugaan adanya pemerkosaan tersebut.
“Sekarang kesimpulan hasil visumnya belum kami terima dari RSUD Kandangan,”katanya.