Berita Kalteng

Buru dan Tembak Bekantan hingga Santap Dagingnya, Pria Kapuas Ini Diringkus Polisi

Pelaku pembantaian primata langka, bekantan, diringkus jajaran Polsek Kapuas Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng)

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
istimewa/polsek kapuas barat
Jajaran Polsek Kapuas Barat mengamankan pelaku pembantaian primata langka, bekantan di wilayahnya. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pelaku pembantaian primata langka, bekantan, diringkus jajaran Polsek Kapuas Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (14/6/2020) pagi, kemarin.

Diketahui, pelaku yang diamankan yakni laki-laki berinisial Sa (31) warga Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Sa diamankan di pinggir sungai dekat tempat tinggalnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan.

Terdampak Covid-19, Pelepasliaran 4 Bekantan ke Pulau Kaget Dipercepat

Bekantan Day 28 Maret 2020, ini Kisah di Balik Lahirnya Hari Bekantan Dideklarasikan di Pulau Bakut

Kehilangan Habitatnya, Sudah Enam Bekantan Terjebak di Kawasan Perkantoran KM 19 Banjarbaru

Dimana penangkapan pelaku pembantaian hewan endemik Kalimantan ini dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno bersama Kanit Reskrim, Aipda Cakra Elyas.

"Berawal dari informasi di akun instagram @infokalteng perihal adanya pembunuhan bekantan, satwa dilindungi, kami langsung gerak cepat dan tidak sampai 1×24 jam penyelidikan, pelaku bisa kami amankan berikut barang buktinya," kata Kapolsek kepada banjarmasinpost.co.id.

Polisi pun menginterogasi pelaku pembunuhan bekantan tersebut.

Dimana pelaku mengakui pembunuhan satwa dilindungi dilakukan di Desa Sei Pitung RT 01 Kecamatan Kapuas Barat, Sabtu (13/6/2020) sore.

Dalam aksinya pelaku menggunakan senapan angin dengan bahan bodi dan popor berbahan kayu merk AIR GUN warna kuning kayu dengan laras caliber 5.5mm.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut," jelas Iptu Eko Sutrisno.

Mencengangkan, saat penangkapan, selain mengamankan barang bukti senapan angin, polisi juga mengamankan daging mentah satwa dilindungi itu seberat kurang lebih 9,3 kilogram.

"Tak hanya itu, kami amankan juga daging satwa dilindungi itu yang sudah sempat dimasak seberat kurang lebih tiga kilogram," bebernya.

Kini pelaku tindak larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi itu menanti proses hukum berlaku.

Begini Kronologis Pengendara Terkapar  di Jalan Raya Sungai Riam Saat Hindari Bekantan 

Kalselpedia: Dinyatakan Terancam Punah, Bekantan Sering Dijadikan Maskot untuk Berbagai Event

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved