Berita Banjarmasin
MUI Kalsel Dukung Penghentian Pembahasan RUU HIP di DPR
Pengurus MUI Kalsel mengadakan pertemuan internal dan menyatakan dukungan kepada MUI untuk menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) mendukung MUI Pusat supaya dihentikan pembahasan dan tidak dimunculkan lagi tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dalam prolegnas di DPR RI.
Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam MUI Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Dr Hafiz Anshari, Sekretaris MUI Kalsel Drs HM Fadhly Mansoer, MM serta Ketua Bidang, Ketua Komisi di ruang rapat MUI Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (17/6/2020).
Sebelum mengeluarkan pernyataan, dalam rapat itu mendapatkan paparan dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang dipimpin Dr H Karlie Hanafie SH MH berkaitan dengan sejarah Pancasila secara garis besar hukum di Indonesia.
"Berdasarkan hasil rapat dan mengacu pendapat dan paparan dari Komisi hukum dan perundang-undangan yang dipimpin Dr H Karlie Hanafi, kami berkesimpulan mendukung maklumat dan kebijakan yang diambil oleh MUI dewan pimpinan pusat terkait dihentikannya RUU Haluan Ideologi Pancasila," papar Prof Dr H Hafiz Anshari, Wakil Ketua MUI Kalsel,, Rabu (17/6/2020).
• Kepala BNPT dan MUI Kalsel Sepakat Cegah Radikalisme dan Terorisme
• Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Firmansyah Silaturahmi ke MUI Kalsel
• VIDEO Kapolda Kalsel Temui Pengurus MUI Kalsel, Ini yang Dibahas
• Tim GTPPP Covid-19 Bertemu MUI Kalsel, Ini yang Dibicarakan
• MUI Kalsel Imbau Pengelola Masjid di Kalsel untuk Tidak Menyelenggarakan Salat Jumat
Ditambahkan dia, tidak hanya sekadar untuk menyatakan mendukung, tetapi juga ini mempertegas supaya RUU ini dihentikan pembahasannya dan tidak dimunculkan lagi dalam prolegnas di DPR RI.
"Karena ditinjau dari sudut historis, yuridis maupun filosofis, itu semua bertentangan dengan teori-teori yang ada. Ini yang disampaikan para ahli hukum kita seperti itu. Karena itu, kami berharap juga seluruh MUI kabupaten/kota punya sikap yang sama dengan Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya.
Menurut Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini, tujuannya tidak lain dan tidak bukan itu adalah MUI ingin mempertahankan kemurniaan Pancasila sesuai dengan keinginan pendiri negara RI. Jangan sampai diutak-atik lagi.
"Dari beberapa pemikiran tadi juga kita dengar Pancasila yang ada ini merupakan kesepakatan bersama yang bersifat final dan jangan mengutak-atik kembali Pancasila yang sesungguhnya sudah diselesaikan oleh para tokoh-tokoh pendiri bangsa kita," jelasnya
Misalnya, persoalan yang disebut-sebut antara lain Pancasila diperas menjadi Trisila, diperas menjadi ekasila dan gotong royong merupakan sendi utama dari Pancasila itu adalah keadilan sosial.
Menurut keterangan dalam rapat, kata Hafiz, sudah diselesaikan pada saat BPUPKI melaksanakan sidang dan melahirkan lima rumusan Pancasila seperti yang ada yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Demi kemurniaan Pancasila dan terhindar dari intervensi pemahaman-pemahaman yang menyimpang, MUI Kalsel menyatakan mendukung sikap MUI pusat untuk menolak dan tidak membicarakan lagi rencana undang-undang HIP," tegasnya.
(Banjarmasin post.co.id/Syaiful Anwar)
