Regional

Permintaan Berhubungan Badan Kerap Ditolak, Suami Habisi Istri dengan Kapak Lalu Mencoba Bunuh Diri

Pembunuhan dilakukan Heri (29) kepada sang istri W (24) dengan menggunakan sebuah kapak.

Editor: Rahmadhani
Thinkstock
Ilustrasi Pembunuhan. 

“Aksi tersangka diketahui warga dan langsung dievakuasi ke RS Wira Husada sebelum dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Lengan kiri diamputasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, tersangka dalam kondisi baik.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi karena mengalami kerusakan pada jaringan ototnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri dengan Kapak, Pelaku Cemburu Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved