Berita Banjarmasin

APPSI Kalsel Bawa Pembongkaran Baliho Bando ke Jalur Hukum, Material Jadi Barang Bukti

APPSI Kalsel bakal menempuh jalur hukum pasca dibongkarnya sejumlah baliho bando di Banjarmasin oleh satpol PP

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Material bando yang ditertibkan oleh Satpol PP Banjarmasin. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengusaha advertising di Banjarmasin khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel masih belum memastikan sikap terkait penertiban bando yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin sejak Kamis (18/6/2020) malam.

Seperti diketahui pasca penertiban dan disertai pembongkaran bando-bando tersebut oleh Satpol PP Banjarmasin, Wali Kota Ibnu Sina mendapatkan protes keras bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendapat gugatan.

Hal ini tak lain karena, sebelumnya sudah ada terjalin kesepakatan antara pengusaha advertising bahwa bando akan segera diubah bentuk menjadi hanya ada di sisi kiri dan kanan jalan tanpa melintang di atas jalan raya, kemudian opsi lainnya adalah diubah menjadi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Dan saat pengusaha advertising mengupayakan segera melakukan perubahan bentuk ini, diberikan kelonggaran agar penertiban tidak langsung dilakukan.

VIDEO Satpol PP Lanjutkan Penertiban Bando Baliho di Jalan A Yani Banjarmasin

Sempat Ditentang Wali Kota, Penertiban Bando di Jalan A Yani Banjarmasin Tetap Dilanjutkan

Kisruh Pembongkaran Baliho Bando, PLT Kasatpol PP Banjarmasin Langsung Dicopot dari Jabatannya

Namun kemudian ternyata Satpol PP langsung melakukan eksekusi dengan membongkar rangka dari bando-bando tersebut.

Dikonfirmasi terkait adanya penertiban dan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin ini, Ketua APPSI Kalsel yakni Winardi pun masih belum menentukan sikap.

"Kita masih rapat, untuk menentukan sikap. Dan masih belum dipastikan, jadi tunggu lah," ujarnya kepada wartawan.

Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum, Winardi pun rupanya tidak menampiknya.

"Kita akan upayakan jalur hukum," jelasnya.

Terkait ini pula, Winardi pun menerangkan saat ini masih belum membersihkan material dari bando yang sudah dibongkar dan berserakan di beberapa titik trotoar Jalan A Yani.

"Material sementara kita biarkan untuk bahan penyelidikan polisi dan barang bukti, karena kita mengupayakan jalur hukum," katanya.

VIDEO Proses Pembongkaran Baliho Bando Di Jalan A Yani Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Menangi Gugatan Reklame Bando, Pengusaha Advertising Pikirkan Lakukan Banding

Winardi menambahkan bahwa material yang dari bando yang teronggok di beberap titik trotoar Jalan A Yani tersebut juga akan segera dibersihkan.

"Kalau sudah selesai permasalahannya kita akan bersihkan," tutupnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved