Berita Banjarmasin
Sempat Ditentang Wali Kota, Penertiban Bando di Jalan A Yani Banjarmasin Tetap Dilanjutkan
Meskipun sempat ditentang Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, namun penertiban baliho bando di atas Jalan A Yani Banjarmasin tetap dilanjutkan satpol
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meskipun sempat ditentang Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, namun penertiban baliho bando yang melintang di atas Jalan A Yani Banjarmasin tetap dilanjutkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Itu terlihat dari kegiatan penertiban yang kembali dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin pada Jumat (19/6/2020) malam.
Dari beberapa bando yang ada di ruas jalan tersebut, sebagian besar sudah mulai diturunkan materialnya baik berupa rangka besi maupun seng.
Dan berdasarkan pantauan banjarmasinpost.co.id, di beberapa titik bando sudah ada yang dipangkas kerangka besinya, misalnya di depan Hotel G'Sign dan juga di depan Duta Mall Banjarmasin.
• Kisruh Pembongkaran Baliho Bando, PLT Kasatpol PP Banjarmasin Langsung Dicopot dari Jabatannya
• Satpol PP Banjarmasin Bongkar Baliho Bando, Ibnu Sina Jadi Sasaran Protes Pihak APPSI Kalsel
• VIDEO Proses Pembongkaran Baliho Bando Di Jalan A Yani Banjarmasin
Kemudian material dari bando yang sudah dibongkar tersebut disusun di pinggir trotoar.
Meskipun demikian masih ada beberapa bando yang juga masih berdiri kokoh dan belum dibongkar, bahkan masih ada covernya. Misalnya yang ada di dekat lampu merah Km 1, atau di depan Hape World.
Penertiban oleh Satpol PP Banjarmasin ini sendiri cukup berdasar, karena izin bando tersebut sudah tidak diperpanjang sejak 2018 lalu.
Selain itu, juga melanggar Undang-undang Jalan 38, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 serta Permen PU nomor 20 karena membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
APPSI Kalsel sendiri sepakat untuk segera merubah bentuk bando, agar tidak lagi melintang di atas jalan raya yakni hanya di sisi kiri maupun kanan jalan.
Selain itu opsi lainnya adalah berupa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Dan sementara pengusaha advertising mengupayakan perubahan bentuk tersebut, kelonggaran pun diberikan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan tidak melakukan pembongkaran secara langsung.
Adanya kesepakatan yang sudah terjalin ini pula, yang akhirnya memunculkan polemik saat Satpol PP melakukan penertiban.
Dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, PLT Kasatpol PP Kota Banjarmasin yakni Ichwan Noor Chalik pun tak menampik penertiban kembali dilanjutkan pada Jumat (19/6/2020) malam.
"Iya, giat tadi malam untuk pembersihan," ujar Ichwan.
• Baliho Bando Jalan A Yani Dibongkar, Satpol PP Banjarmasin Enggan Berkomentar
• Pemko Banjarmasin Menangi Gugatan Reklame Bando, Pengusaha Advertising Pikirkan Lakukan Banding
Ichwan menerangkan bahwa pembersihan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan material bando yang masih tertinggal itu justru membahayakan pengguna jalan.
"Sudah ada yang kita bongkar kemarin, jadi dibersihkan agar tidak membahayakan pengguna jalan," tutupnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
