Berita Tanahlaut

VIDEO Sidang Landreform Program Redistribusi Tanah 2020 Digelar

digelar sidang panitia pertimbangan landreform program redistribusi tanah 2020 Tala bertempat di Gedung Sarantang Saruntung

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Selama tiga hari sejak 27 Mei 2020 lalu, telah dilaksanakan penelitian lapang redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menindaklanjuti kegiatan itu digelar sidang panitia pertimbangan landreform program redistribusi tanah 2020 Tala bertempat di Gedung Sarantang Saruntung di lingkup kantor Bupati Tala, Jumat (19/6/2020). Kegiatan ini merujuk Keppres 55 tahun 1980 tentang organisasid dan tata kerja penyelenggaraan landreform dan dipa 2020 kanwil BPN program redistrubusi tanah 2020.

Peserta sidang meliputi Bupati Tala H Sukamta, Kepala Kantor Pertanahan Tala Syamsu Wijana, Sekda Tala H Dahnial Kifli, Dandim 1009/Plh Letkol (inf) andi Yoga Susetyo, Kapolres Tala diwakili Wakapolres Kompol Fauzan Arianto, pihak Kejaksaan Negeri Tala.

VIDEO Proses Pembongkaran Baliho Bando Di Jalan A Yani Banjarmasin

VIDEO Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu Ciptakan Aplikasi RMP, Ini Fungsinya

VIDEO Dandim Rantau Sebut Jamaah Jumat 99 Persen Ikuti Protokol Kesehatan

Lalu, Kadis PUPRP, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pekebunan, Kadisnaker dan Perindustrian, Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan, Ketua Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Tala, camat, kades/lurah. Kemudian dari sekretariat Kantor Pertanahan Tala yakni Kasi Penataan Pertanahan, Kasubsi alandreform dan Konsolidasi Tanah, Kasubsi Penatausahaan Tanah dan KawasanTertentu.

Kepala BPN Tala Syamsu Wijana yang juga Wakil Ketua Panitia Pertimbangan Landreform mengungkapkan berdasar penelitian lapang tanah yang dimohon merupakan tanah-tanah yang telah dikuasai masyarakat. Jumlahnya sebanyak 1.200 bidang.

Lokasinya tersebar pada delapan desa yakni Desa Kandangan Lama, Kandangan Baru, Batu Tungku, dan Batu Mulya di Kecamatan Panyipatan. Lalu, di Desa Raden dan Sungai Bakau dinwilayah Kecamatan Kurau. Kemudian di Desa Handil Birayang Atas dan Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur.

Syamsu menyebutkan eksistensi tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian. Berada di luar area kawasan hutan, HGU maupun hak-hak atas tanah lainnya.

"Serta tidak dalam keadaan sengketa, baik batas batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun," jelas Syamsu.

Lebih lanjut ia melaporkan redistribusi tanah di Kabupaten Tala yang semula ditargetkan sebanyak 3.003 bidang, kini hanya mencukupi sebanyak 1.200 bidang. Hal ini dikarenakan penghematan anggaran untuk Covid-19.

"Mudah-mudahan sisanya dan tambahannya bisa kita laksanakan ditahun 2021," tandas Syamsu.

Sementara itu Bupati Tala H Sukamta mengatakan redistribusi tanah menjadi salah satu program pembangunan yang sangat penting bagi masyarakat. Itu merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Sukamta, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memiliki tanah atau ada yang mengerjakan tanah namun tidak mempunyai alas hukum yang jelas.

Ia mengharapkan redistribusi tanah benar-benar menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sekaligus mendorong usaha ekonomi masyarakat Tala.

Terkait hal tersebut, Sukamta menegaskan tak cukup hanya sebatas redistribusi dan penyerahan sertifikat semata. Harus ada tindak lanjut dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun instansi terkait di Tala. Jadi, redistribusi tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata ditengah-tengah masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved