Berita Tanahlaut
VIDEO Sidang Landreform Program Redistribusi Tanah 2020 Digelar
digelar sidang panitia pertimbangan landreform program redistribusi tanah 2020 Tala bertempat di Gedung Sarantang Saruntung
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Ditegaskannya, maksud redistribusi tanah sebenarnya adalah agar masyarakat memiliki sertifikat sehingga ada legalisasi kepemilikan. Selanjutnya juga bisa dimanfaatkan sebagai agunan di bank untuk memperoleh modal guna pengembangan usaha.
"Jangan sampai setelah menerima sertifikat, tanahnya langsung dijual,. Tolong camat dan kepala desa/lurah perhatikan hal demikian, beri pemahaman agar tanah dan serrtifikat yang dimiliki dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan usaha," ujarnya.
Dengan adanya sertifikat tanah, seutnya, akan terwujud pula tertib pertanahan di Kabupaten Tala sehingga kasus-kasus pertanahan dimasa depan semakin menurun. Terlebih kasus sengketa lahan di Tala cukup tinggi apalagi dengan masuknya berbagai investasi di Kabupaten Tala yang berpotensi memicu sengketa pertanahan yang lebih besar lagi.
Pada acara sidang landreform program redistribusi tanah 2020 tersebut sekaligus dilakukan penyerahan sertifikat Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala BPN Tala Syamsu Wijana kepada Bupati Tala H Sukamta
(banjarmasinpost.co.id/roy)