Berita Tanahlaut
Belasan Berkas Permohonan Tanah Pemkab Tala Tak Dapat Diproses, ini Penyebabnya
Data diperoleh pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, pengganjal pemrosesan belasan berkas tersebut dikarenakan masuk Tanah Objek Reforma Agraria
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tak seluruhnya terlaksana secara lancar.
Tercatat belasan berkas yang belum dapat diproses oleh Kantor Pertanahan setempat.
Data diperoleh pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, pengganjal pemrosesan belasan berkas tersebut dikarenakan masuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu juga terindikasi tumpang tindih.
Sejumlah kalangan berharap Pemkab Tala segera menuntaskan ganjalan teknis tersebut.
• Sinetron Baru Rezky Adhitya dan Citra Kirana Akan Tayang, Istri Tercinta Dikomentari Rangga Azof
• Rumah Baru yang Dicari Baim Wong Seperti Permintaan Paula, Ayah Kiano Datangi 7 Istana Ini
• Calon Suami Ayu Ting Ting Disinggung Abdul Rozak Saat Ultah Putrinya, Didi Riyadi atau Igun Sesuai?
"Pemerintah daerah kan mesti jadi contoh. Kalau tanak milik pemerintah saja tak lancar penyertifikasiannya, ya kan efeknya bisa membuat masyarakat enggan mengurus sertifikat lahannya," sebut Narno, warga Pelaihari, Minggu (21/6/2020).
Persoalan tersebut, menurut pekerka swasta ini, mesti disikapi secara cepat oleh Pemkab Tala.
Dengan begitu dapat secepatnya pula diurai kendala yang dihadapi. Lalu, dirumuskan solusinya agar tidak berlarut-larut.
Kepala Kantor Pertanahan Tala Syamsu Wijana, menyebutkan jumlah berkas yang tak bisa diproses tersebut sebanyak 12 berkas.
"Lantaran saat ini belum dapat diproses, maka akan ditindaklanjuti dengan pengembalian berkas," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan sertifikasi tanah milik Pemkab Tala menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut tanggal 1 November 2019 Nomor 590/3625/BPKAD/2019 perihal percepatan pensertifikatan tanah milik Pemkab Tala.
Jumlahnya sebanyak 278 bidang.
Berdasar rekapitulasi berkas fisik dan berkas online pada aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), terdapat permohonan pendaftaran tanah pertama kali atas nama Pemkab Tala sebanyak 280 berkas hingga tanggal 18 Juni 2020.
Dari 280 berkas yang masuk tersebut yang masih dalam proses sebanyak 151 berkas.
