Berita Tanahlaut

Belasan Berkas Permohonan Tanah Pemkab Tala Tak Dapat Diproses, ini Penyebabnya

Data diperoleh pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, pengganjal pemrosesan belasan berkas tersebut dikarenakan masuk Tanah Objek Reforma Agraria

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
HUMAS PEMKAB TALA UNTUK BPOAT GROUP
BUPATI Tala H Sukamta (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Pertanahan Tala Syamsu Wijana mengecek berkas pada sidang landreform redistribusi tanah 2020, dua hari lalu. 

Telah selesai 117 dengan rincian sertifikat telah diserahkan 26 dan belum diserahkan 80.

Berkas telah ditutup sebanyak sembilan dan dua berkas yang dobel penomoran dan belasan yang tak dapat diproses tersebut

"Sedangkan sertifikat yang belum diserahkan sebanyak 80 sertifikat, dapat diserahkan secara kolektif," papar Syamsu.

Saran dan tindak lanjut penyelesaiannya, terhadap berkas yang masih dalam proses sejumlah 151 berkas akan dimaksimalkan penyelesaiannya sesegera mungkin.

Bupati Tala H Sukamta mengatakan pemrintahannya akan segera berupaya melengkapi berkas-berkas yang masih kurang atau belum lengkap.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved