Berita Kalteng

Rapat Virtual Bersama KONI Pusat, KONI Kalteng Minta Ketegasan Aturan Sumbangan Pihak Ketiga

Pengurus baru KONI Kalteng aktif dalam mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat se Indonesia yang dilaksanakan dalam beberapa hari ini.

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
koni kalteng
Rapat virtual Pengurus KONI Kalteng dengan Pengurus KONI se- Indonesia, belum lama tadi 

Editor: Eka Dinayanti

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -Pengurus baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah membenahi aturan yang dinilai belum tegas dalam rapat bersama pengurus KONI Pusat agar pelaksanaannya tidak melenceng dari ketentuan.

Kepengurusan baru KONI Kalteng yang dipimpin Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri ini, terus memantau kegiatan kepengurusan KONI di Kabupaten dan Kota agar tetap bersemangat meski dalam suasana Pandemi Covid-19.

Pengurus baru KONI Kalteng aktif dalam mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat se Indonesia yang dilaksanakan dalam beberapa hari ini.

Rumah Mewah Sule Akan Diwariskan pada Rizky Febian atau Putri Delina? Sohib Andre Taulany Ungkap Ini

Jadwal Terbang Tak Pasti, Penumpang Pesawat di Sampit Keluhkan Besarnya Biaya Rapid Test

Penyebab Aurel-Azriel Bisa Dekat Ashanty Ketimbang Suami Krisdayanti Diungkap Pakar, Raul Kenapa?

Pembahasan mengenai revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), juga aktif dibahas pengurus baru KONI Kalteng.

Pengurus KONI Kalteng memberikan sejumlah usulan dalam perubahan undang undang tersebut, agar pengurus daerah dapat melaksanakan dengan baik tanpa ada masalah.

H Eddy Raya Samsuri mengatakan, terus berkonsolidasi dengan pengurus KONI Pusat dan daerah memantapkan aturan yang berlaku di organisasi.

“Kami pengurus KONI Kalteng aktif mengikuti rapat virtual bersama KONI pusat dan KONI se Indonesia, membahas Undang undang dan pasal d terkait SKN di tubuh KONI," ujarnya, Minggu (21/6/2020).

Bupati Barito Selatan ini, mengungkapkan, sejumlah usulan aturan yang dikritisi untuk dilakukan penegasan diantaranya aturan terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha secara sah sehingga tidak bermasalah dalam pelaksanaanya kedepan.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengusulkan aturan KONI tentang anggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) agar dapat dialokasikan oleh pengurus daerah masing masing yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved