Program Asimilasi Warga Binaan
Warga Binaan Program Asimilasi Dapat Sembako dari Wali Kota Banjarmasin
Mereka yang mendapatkan sembako ini adalah warga binaan yang mendapatkan asimilasi terdampak Covid-19.
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 339 warga binaan yang mendapatkan asimilasi, menerima Sembako dari Wali Kota Banjarmasin, beberapa waktu hang lalu.
Acara penyerahan Sembako secara simbolis dengan perwakilan 10 orang itu, dilaksanakan di teras Kantor Wali Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata Banjarmasin.
Hadir Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib, Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan, Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin Imam Setia.
• Program Asimilasi Warga Binaan, Tak Lapor dalam Dua Minggu, Balai Bapas Banjarmasin Lakukan ini
• Peristiwa Dul Kecelakaan Diungkit Ahmad Dhani, Suami Mulan Tertawakan Maia Estianty Karena Hal Ini
• Komentar Ranty Maria Saat Verrell Bramasta Posting Soal Putri Untuk Pangeran, Riza Syah Bereaksi
Usai penyerahan sembako, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, mereka yang mendapatkan sembako ini adalah warga binaan yang mendapatkan asimilasi terdampak Covid-19.
Menurut wali kota, mereka tidak bekerja, sehingga sudah selayaknya untuk mendapatkan bantuan.
"Kami selaku dari Tim Gugus tugas Covid-19 memberikan bantuan Sembako yang mana mereka salah satu terdampak Covid-19,"kata Wali Kota Banjarmasin.
Sementara itu Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib mengatakan, jumlah yang mendapatkan bantuan sembako sebanyak 339 warga binaan program asimilasi.
Ditambahkannya, dari 1.253 orang yang mendapatkan asimilasi dan harus diam di rumah, satu orang diantaranya terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polres Tabalong.
Sementara itu, Anwar (35), salah satu warga binaan yang mendapatkan asimilasi mengaku berterima kasih kepada Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM, Kepala Bapas Kelas I Banjarmain, Kepala Lapas Melas II A serta Wali Kota Banjarmasin yang telah membantu dirinya mendapatkan asimilasi dan memberikan Sembako.
Ditanya perkara apa sehingga Anwar masuk penjara, menurutnya dalam perkara kepemilikan narkoba divonis 4,2 tahun.
(banjarmasinpost.co.id/jumadi)
