Kriminalitas Jakarta

Kisah GodFather of Jakarta, John Kei Terkenal Sadis & Mengaku Tak Menyesal Jadi 'Pencabut Nyawa'

John Kei pria yang memiliki julukan GodFather of Jakarta adalah mantan terpidana pembunuhan bos Sanex Steel dan sejumlah pembunuhan lain

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/YouTube
Pelaku atas nama JK alias John Kei ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada pukul 20.15 WIB, markas kelompok John Kei. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi digerebek Polda Metro Jaya, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.

Penggerebekan ini dilakukan terkait kasus penembakan dan kericuhan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Diberitakan Tribunnews, polisi telah mengamankan 25 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat, membenarkan semua orang yang diamankan adalah anggota John Kei.

Bikin Rusuh di Green Lake City, John Kei Ditangkap Polisi Lagi, Padahal Baru Bebas Bersyarat

Driver Ojol Ditembak dan Satpam Ditabrak, Kericuhan Green Lake City, Nus Kei: Ini Perbuatan John Kei

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan John Kei ikut diamankan.

Bahkan sebelum sang GodFather of Jakarta ini diamankan, ada sekelompok orang yang menghalangi langkah polisi.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Selain mengamankan 25 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Siapa John Kei?

John Kei atau pria yang memiliki julukan GodFather of Jakarta ini adalah mantan terpidana pembunuhan bos Sanex Steel.

John Kei baru saja bebas bersyarat akhir 2019 lalu, tepatnya Kamis (26/12/2019).

Pria yang berusia 52 tahun itu menjalani masa hukuman penjara 7 tahun dan 10 bulan.

Polisi mengawal terdakwa penganiayaan, John Refra alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008).
Polisi mengawal terdakwa penganiayaan, John Refra alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Sebelumnya, ia divonis hukuman selama 16 tahun.

John Refra Kei lahir pada 10 September 1969.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved