Nasional
Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Belum Juga Dipastikan, Perkembangan Ekonomi jadi Pertimbangan
Kemenkeu : pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah menerima THR, diketahui masih ada Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Namun hingga saat ini Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan masih belum dicairkan.
Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri serta para pensiunan akan mundur dari jadwal semula Bulan Juni akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Hingga saat ini pun, pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
• Tunjangan Kinerja ASN Terancam Ditunda, Senasib Gaji Ke-13 PNS? Menpan RB Tjahyo Kumolo Tegaskan Ini
• TERUNGKAP Siapa PNS Pertama di NKRI Pemilik NIP 010000001, Seorang Raja Keraton Yogyakarta
• Ini Kriteria ASN Tidak Produktif yang Akan Diberhentikan Pemerintah, Tjahyo Kumolo Tegaskan Hal Ini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan. Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.
Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.
Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.
