Berita Banjarmasin

Pencopotan Plt Kasatpol PP, Begini Penjelasan Wali Kota Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin mengatakan sudah sesuai Permendagri dalam hal mencopot pejabat Plt Kasatpol PP karena jabatan ini memang lowong.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Wali Kota Banjarmasinln, H Ibnu Sina, menegaskan pencopotan Plt Kasatpol PP tidak menyalahi aturan Permendagri, Senin (22/6/2020). Pencopotan ini terkait penertiban baliho bando di ruas jalan Kota Banjarmasin. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kabar pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, oleh Wali Kota Ibnu Sina terkait dengan polemik penertiban baliho bando di Jalan ternyata bukanlah isapan jempol.

Mulai Senin (22/6/2020), posisi Plt Kasatpol PP diisi Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan, Gazi Achmadi.

"Saya sudah memanggil Pak Asisten I untuk menyampaikan SK terbaru untuk Plt Kasatpol PP per hari ini. Intinya, beliau menyatakan kesiapannya dan beliau juga pernah menjadi Kasatpol PP," ujar Ibnu Sina saat ditemui di Balai Kota.

Disinggung mengenai alasan pencopotan Ichwan sendiri, Ibnu pun menerangkan tidak ada hal yang spesifik.

"Tidak ada yang spesifik sebetulnya karena jabatan Kasatpol PP ini memang lowong dan ini termasuk yang sudah kami usulkan untuk dilelang," katanya.

Kisruh Pembongkaran Baliho Bando, PLT Kasatpol PP Banjarmasin Langsung Dicopot dari Jabatannya

APPSI Kalsel Bawa Pembongkaran Baliho Bando ke Jalur Hukum, Material Jadi Barang Bukti

VIDEO Satpol PP Lanjutkan Penertiban Bando Baliho di Jalan A Yani Banjarmasin

Satpol PP Banjarmasin Bongkar Baliho Bando, Ibnu Sina Jadi Sasaran Protes Pihak APPSI Kalsel

Baliho Bando Jalan A Yani Dibongkar, Satpol PP Banjarmasin Enggan Berkomentar

Menurut Ibnu Sina, penggantian sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau mengisi kekosongan boleh. Sedangkan yang tidak itu melakukan pergeseran. Patokannya adalah selama Mendagri memberikan izin, ya boleh saja. Kalau tidak ada izin, tidak boleh, karena akan berdampak pada pencalonan Kepala Daerah Petahana. Ketika mengganti, misalnya mengisi tanpa izin Mendagri, itu akan berdampak pada pembatalan terhadap pencalonannya," jelas dia.

Kemudian, Ibnu menerangkan juga bahwa Gazi Achmadi langsung ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan terkait polemik bando.

"Saya bilang untuk segera berkoordinasi dengan SKPD terkait, termasuk pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia atau APPSI Kalsel. Karena, inikan aset pengusaha advertising," tekannya.

Mengenai lanjutan penertiban dan pembongkaran atas bando yang ada di Jalan A Yani, Ibnu tak menampik.

Apalagi, menurutnya, APPSI Kalsel juga sudah sepakat untuk segera melakukan perubahan bentuk bando agar tidak lagi berada di atas jalan raya melainkan hanya di sisi kiri dan kanan jalan atau berbentuk Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Perlu proses. Kemarin juga sudah ada komitmen dari pengusaha advertising dan APPSI Kalsel dan sepakat mengalih bentuk serta membuat JPO. Silakan diurus perizinannya," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved