Indonesia Lawyers Club

SEKARANG! Live Streaming ILC TV One, Bahas Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin

Sekarang sedang berlangsung siaran langsung dan Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) yang membahas pembebasan Nazaruddin

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Nazaruddin saat menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Live Streaming Indonesia Lawyers Club, Selasa (23/6/2020) di TV One membahas polemik atas bebasnya Nazaruddin 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sekarang sedang berlangsung siaran langsung dan Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) yang membahas pembebasan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Link Live streaming TV One ICL Selasa (23/6/2020) dapat diakses di website dan Youtube TV One, seperti dikutip dari twittter TVOne mulai pukul 20.00 Wib.

Live Streaming ILC malam ini akan membahas polemik atas bebasnya Nazaruddin dengan tema 'Nazaruddin : Kok Sdh Bebas?'.

"NAZARUDDIN MENGHIRUP UDARA BEBAS. Mulai dr remisi Hari Raya, mjd Justice Collabolator (JC) & sdh sesuai aturan, adlh 3 alasan Kemenkumham memberikan remisi 4thn 1bln. Polemik pun tjd, ICW mengecam & KPK MEMBANTAH tdk prnh menetapkan Nazaruddin sbg JC.," tulis akun twitter TVonenews.

Pekan Ini, Gojek Disebut akan PHK Karyawannya, Bakal Susul Grab?

Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN via Whatsapp Mulai Rabu 24 Juni, Tak Lapor akan Dihitung Rata-rata

* LIVE STREAMING TV ONE

Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :

LINK 1

LINK 2

Link Live Streaming TV One ILC Malam ini, Karni Ilyas Bahas Polemik Bebasnya Nazaruddin

Disclaimer : Live Streaming TV One hanya sebagai informasi untuk pembaca

Banjarmasinpost tidak bertanggungjawab terhadap isi dan kualitas Live Streaming ILC Youtube TV One

* Ini Penjelasan Menkumham soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Yasona mengatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Menurut dia, Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved