Kriminalitas HST
Diduga Dendam Lama, Penyerang Tewas di Banua Kepayang Kabupaten HST
Seorang lelaki terbunuh saat menyerang seteru di Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST, dan pelakunya menyerahkan diri.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Diduga motif dendam lama, Misran warga Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, mendatangi lelaki berinisial Al warga Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/6/2020) malam.
Misran yang marah, membawa sebilah parang, mendatangi rumah Al dan menantang berkelahi.
Bukan sekadar ancaman, Misran langsung menyerang dan membacok hingga melukai Al.
Al yang awalnya tak ingin berkelahi, mencoba menenangkan Misran. Bahkan, Al juga sempat mencoba mencari tahu duduk perkara.
Sayangnya, bukan tenang amarah Misran justru menjadi-jadi. Misran yang amarahnya tak dapat dibendung, langsung melayangkan parang kepada Ali. Sabetan parang pun mengenai dagu Ali.
Al yang membela diri, kemudian melukai Misran hingga terluka parah di kedua tangan dan kening.
• Pukulan Dibalas 4 Tusukan, Warga Pandawan Kabupaten HST Ini Pun Tewas
• Bukan Berkelahi dengan Teman, Begini Kronologis Korban Tewas di Kabupaten HST
• BREAKING NEWS Mayat Pria Tertelungkup Ditemukan di Desa Awang Baru HST
• Ngamuk dan Menenteng Parang di Pasar Keramat, Pemuda Ini Diamankan Polres HST
• BREAKING NEWS, Pria Asal Desa Kapar HST Bunuh Tetangganya, Polres HST Selidiki Motif dan Kronologi
• Petani HST Tewas Dibunuh, Kades Tak Percaya Thambrin Punya Musuh, Ini Kata Kapolres HST
Misran yang terluka segera dibawa ke RSUD H Damanhuri, Kota Barabai. Namun kemudian, luka yang parah mengakibatkannya banyak kehilangan darah sehingga tidak tertolong lagi.
Sementara itu, Al menyerahkan diri ke Kantor Kepala Desa dan selanjutnya dibawa ke Polres HST.
Karena menghilangkan nyawa orang lain, Al ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sebagaimana di maksud pasal 338 sub 351 ayat (3) KUH Pidana.
Apalagi, dalam pasal tersebut mengatur barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dapat dijerat dengan pidana.
Polisi mengamankan satu lembar kaus warna abu-abu yang dipenuhi noda darah, satu lembar celana warna hitam bergaris biru, parang beserta kumpangnya berwarna cokelat dengan panjang besi parang 41,5 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter, dan paniang kumpang 48,5 sentimeter.

Menurut Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pihak keluarga korban menyerahkan kasus kepada aparat hukum," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)