Berita Banjarmasin
Regulasi Bando Diperdebatkan, Begini Tanggapan Ibnu Sina
Polemik reklame bando terus bergulir. Kali ini, kembali mencuat regulasi yang mengatur mengenai baliho bando
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Akar permasalahan terkait polemik reklame berupa baliho bando antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan pengusaha advertising disinyalir berakar dari regulasi yang dinilai berbagai pihak kurang sinkron.
Berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 bando dilarang, kemudian juga di Perda Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 mengisyaratkan bando dilarang dan hanya diperbolehkan di lapangan terbuka bukan jalan.
Namun jika menilik pada Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame khususnya pada pasal 7 point 2 C seolah memperbolehkan bando.
Pada pasal 7 point 2 disebutkan dilarang menempatkan atau memasang reklame jenis bilboard/videotron/megatrone pada point A yakni di atas saluran sungai, kemudian pada point B jenis tiang yang sebagian atau seluruh papan reklamenya berada di atas jalan.
• DPRD Banjarmasin Pertanyakan Regulasi Terkait Polemik Bando di Jalan A Yani
• Bantu Bersihkan Material Bando, DLH Banjarmasin Turunkan Armada Truk
• Menghindari Kemacetan, Satpol PP Banjarmasin Pilih Malam Hari Bersihkan Sisa Material Bando
Sedangkan pada point C, disebutkan bahwa jalan sebagaimana dimaksud pada huruf B, tidak berlaku bagi reklame jenis bando jalan dengan ketentuan tinggi minimum enam meter diukur secara vertikal.
Dan hal ini pula yang belakangan menuai kontroversi bahkan juga perdebatan banyak pihak, termasuk juga pengusaha advertising karena mereka mengartikan bahwa bando diperbolehkan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wali Kota Banjarmasin yakni H Ibnu Sina pun tak menampik belakangan menjadi sebuah perdebatan.
"Ini yang bisa mengartikan atau mendefinisikan bagian (biro) hukum. Dan sebenarnya saya sudah tanya juga, kalau Perda dengan Permen PU tidak ada yang bertentangan dan yang dimaksud bando yang dibolehkan adalah yang di lapangan sementara kalau melintang di jalan itu tidak bisa dan ini sesuai dengan Permenhub," kata Ibnu Sina.
• APPSI Kalsel Bawa Pembongkaran Baliho Bando ke Jalur Hukum, Material Jadi Barang Bukti
Ibnu Sina menambahkan bahwa ketika Perda diadopsi ke dalam Perwali, maka juga seharusnya sejalan dengan Perda.
"Kalau diadaptasi ke lain, Perwali misalnya ya tentu Perwali tidak boleh berbeda dengan yang namanya Perda. Terkecuali dia menjelaskan hal-hal teknis yang tidak ada di dalam Perda. Jadi silahkan nanti dicrosscek dengan bagian hukum kita, yang memang menjadi legal drafting, dan punya tafsir serta penjelasan tentang pasal-pasalnya," katanya. (banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wali-kota-banjarmasin-h-ibnu-sinaaa.jpg)