Berita Banjar

130 Perusahaan di Kabupaten Banjar Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

Sebanyak 130 perusahaan sedang, kecil hingga mikro di Kabupaten Banjar hingga kini belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS kesehatan

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
cirebon
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebanyak 130 perusahaan sedang, kecil hingga mikro di Kabupaten Banjar hingga kini  belum mendaftarkan pekerjanya  di BPJS kesehatan.

Kadisnakertrans Kabupaten Banjar I Nyoman Yudiana mengatakan, pihaknya mendapatkan data dari BPJS Kesehatan masih ada 130 perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Karena itu, BPJS mengimbau perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan sebagai salah satu hak pekerja.

Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya jaminan kesehatan tersebut terangnya minimal memiliki dua orang pekerja hingga empat pekerja. Namun, jumlah itu belum ditambah dengan anggota keluarga pekerja.

KEKECEWAAN Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus PKS: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Masyarakat

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

JANGAN KAGET! Segini Tarif Baru BPJS Kesehatan, Paling Mahal Rp 150.000 Per Bulan

"Masa Pandemi Covid 19 kini yang masih bisa lakukan adalah dengan bersurat ke perusahaan tersebut mewajibkan perusahaan agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan,"jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (5/7/2020).

Nyoman mengatakan, usai pandemi 130 perusahaan tersebun akan dibina agar mau mendaftarkan pekerjanya dalam keikutsertaan BPJS Kesehatan.

Mayoritas perusahaan yang belum mau mendaftarkan pekerjanya untuk BPJS kesehatan terang Nyoman adalah perusahaan fast food dan jasa konsultan.

"BPJS Kesehatan adalah hak pekerja, itu adalah jaminan bagi pekerja selama bekerja di perusahaan," tambahnya.

Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik, Rp 51.000 Jadi Rp 100.000 & Rp 80.000 Naik Rp 150.000

Sementara untuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tambahnya hingga kini tak ada masalah atau kendala. Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan untuk mensejahterakan karyawan.

"Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga biasanya langsung ke perusahaan yang berurusan dengan mereka, jadi tidak ada laporan ke kita," ucapnya. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved