Kriminalitas HST
Pelaku Pertikaian Maut Berdarah di Benawa Tengah Ternyata Ipar Korban, Dipicu Masalah Ini
Aksi pembunuhan di Desa Benawa Tengah RT 9 RW 5 Kecamatan Barabai pada Selasa (7/7/2020) terungkap. Pelakunya ternyata ipar korban sendiri.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pelaku pembunuhan di Desa Benawa Tengah RT 9 RW 5 Kecamatan Barabai pada Selasa (7/7/2020) terungkap.
Pelaku ternyata iparnya korban. Istri pelaku dan korban ternyata saudara kandung.
Pelakunya yakni Tamberin (65) warga Desa Batali Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sedangkan korbannya, Jumaidi (62) seorang petani, ditemukan tak bernyawa di jalan setapak di belakang kantor Dinas Pertanian.
Jumaidi bersimbah darah bahkan celana dan baju yang ia kenakan juga penuh dengan darah. Termasuk di telapak kaki.
• Tinjau Proyek Jembatan Sungai Alalak, Menteri PUPR dan Anggota Komisi V Optimis Rampung Maret 2021
• Belum Sampai 24 jam Setelah Aksinya, Tersangka Kejahatan Curat Diringkus Tim Buser Polres Kotabaru
• Kodim 1001/Amuntai Dapat Penghargaan BKKBN Provinsi Kalsel, Sukses Dukung KB Sejuta Akseptor
• Heboh Virus Corona Menyebar di Udara, Partikel Aerosol Covid-19 Seperti Asap Rokok
Dari informasi yang dihimpun, Jumaidi dalam beberapa hari terakhir memang selalu membawa parang.
Pasalnya, cabai miliknya dicabut oleh orang yang tak dikenal.
Sayangnya, keterangan Tamberin berbeda. Tamberin mengaku jika korban mengoloknya dengan kata bungul.
Sakit hati, akhirnya Tamberin memberikan satu luka sayat di telinga kanan, satu luka sayat di hidung, satu luka tusuk di dada kanan, dan satu luka tusuk di paha kanan bagian belakang kepada Jumaidi hingga meregang nyawa.
Pelaku diamankan oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Agus Miranti dan Babinsa Serda Mulyadi dan langsung dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti uang diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang mata parang 43 sentimeter, hulu warna coklat dengan panjang hulu 14 sentimeter, kumpang warna coklat dengan panjang kumpang 48 sentimeter.
Selain parang juga diamankan sebilah senjata tajam jenis belati panjang 12 sentimeter, satu alat semprot tanaman, satu lembar celana yang ada noda darahnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana panjang.
Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, mengatakan tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berterima kasih kepada anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang berhasil mengamankan pelaku," katanya.
"Memang parang itu milik korban dan belanti milik tersangka. Makanya proses penyidikan masih berlangsung," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
