Serambi Ummah

Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona

Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona

Editor: Rendy Nicko
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Cara Aktivasi Kuota Gratis 10 GB, Paket Internet Murah 30GB Cuma Rp 25 Ribu dari Promo Telkomsel

LINK Live Streaming Liverpool vs Burnley Liga Inggris, Live TV Online Mola TV Malam Ini

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;

- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved